NanjombangNews – Tim Kejaksaan Agung Su berhasil mengamankan terpidana d. Hijriah. Sinapsis NB, M. Kasus
Halodies – Rabu 18 Januari 2023 sekira pukul 17.45 WIB di Jalan Flamboyan 12B, Cebit Utara, Jakarta Selatan, Kantor Penangkapan Buronan (Tabor) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tahun dinas di Makassar.
Identitas terpidana yang diasuransikan, yaitu:
Nama lengkap : dr. Hijriah. Sinapsis NB, M. Kasus
Tempat lahir : Makasar
Usia/tanggal lahir: 67 tahun/7 Februari 1956
jenis kelamin perempuan
kewarganegaraan Indonesia
Kediaman: Jalan Lembang No. 2 Bukti Baruga, Kelurahan Antang, Kecamatan Mangala, Kota Makassar
Islam
Pekerjaan : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Mantan Ahli Keuangan Pemkot Makassar / Mantan Direktur RSUD Kota Makassar)
Pendidikan: S-2
Baca Juga: Hari Ini, Bareskrim Polri Mulai Pemeriksaan Saksi Korban Net89 dari Perkumpulan GEMPUR NET89
Dokter. Hijriah. ST SAENAB NB, Pembela M.Kes dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar tahun 2012, dengan total anggaran Rp 3.900.000.000,-. Akibat perbuatannya tersebut, terpidana merugikan negara sebesar Rp 893.119.160.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1673 K/Pid.Sus/2018, terpidana dinyatakan bersalah dan terpidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, oleh karenanya divonis 2 tahun 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100.000,- . 3 bulan penjara.
Dihukum d. Hijriah. ST SAENAB NB, M.Kes diamankan karena saat dipanggil mati untuk menjalani hukuman, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang disampaikan dengan baik sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif agar proses berjalan lancar.
Baca Juga: Kejaksaan Periksa Satu Saksi Terkait Kasus BAKTI Kemenkominfo RI Kasus Pencucian Uang
Setelah berhasil diamankan, terpidana dipindahkan oleh tim Sow ke Kejaksaan Negeri (Rotan) Jakarta Selatan untuk ditempatkan dalam tahanan sementara sambil menunggu kedatangan tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar untuk proses eksekusi.
Melalui program Kejaksaan Agung, Kejaksaan Agung meminta jajarannya untuk memantau dan segera menangkap buronan yang masih buron untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung memohon agar seluruh DPO DPO segera menyerahkan diri dan meminta pertanggungjawabannya atas tindakan mereka karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K 3-3-1)***
Kapuspenkum, Jaksa Agung Republik Indonesia