Upaya peningkatan pencegahan pelanggaran pemilu melalui IKP 2024

NanjombangNews – Upaya peningkatan pencegahan pelanggaran pemilu melalui IKP 2024

Jakarta (Antara) – Sejak 14 Februari 2022, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari, sejumlah tahapan pemilihan umum telah berlangsung sepanjang tahun 2022.

Tahapan tersebut meliputi pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024, dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi fakta, hingga identifikasi partai politik peserta pemilu 2024.

Dalam setiap tahapan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) baik di tingkat pusat, kabupaten maupun kabupaten/kota sebagai Badan Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia selalu menjalankan tugasnya. Kewajiban untuk mencegah atau menindak segala pelanggaran yang dapat mengakibatkan penyelenggaraan pesta demokrasi menjadi tidak demokratis.

Hingga saat ini, per 13 Desember 2022, Boasloo mencatat 99 dugaan pelanggaran selama tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi, serta verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2024. 99 dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari 80 temuan dan 19 laporan. .

80 temuan termasuk 76 temuan dugaan pelanggaran terjadi pada tahap verifikasi administrasi partai politik oleh KPU kabupaten/kota. Kemudian, ada 3 temuan lagi dugaan pelanggaran terkait pemeriksaan fakta partai politik di Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat, serta 1 temuan dari laporan dugaan pelanggaran pemeriksaan fakta di Aceh.

Dari seluruh temuan tersebut, hasil olah yang dilakukan Boasloo sejauh ini ada 11 yang diputus dalam putusan sementara dan 64 KPU Kustodi/Kota dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran administrasi dan dikenakan sanksi berupa teguran. .

Kemudian, terdapat satu temuan pelanggaran administrasi pada tahap verifikasi administrasi Jatim, dimana hasil penanganan Boaslu menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran administrasi tersebut tidak terbukti.

Selanjutnya, terkait 19 laporan dugaan pelanggaran tersebut, terdiri dari 18 laporan terkait pendaftaran partai politik, 17 laporan diperiksa Bawaslu RI dan satu laporan diperiksa Komisi Pengawas Pemilihan Umum (Banwasal) Provinsi Aceh.

Terhadap hasil treatment tersebut, 9 komunikasi dihentikan dengan keputusan pendahuluan dan 9 komunikasi diperiksa, dan dinyatakan tidak ada bukti pelanggaran administrasi.

Ke depan, Presiden RI Boaslu Rahmat Bagja memastikan partainya berkomitmen untuk memprioritaskan langkah preventif terhadap kemungkinan pelanggaran selama pemilu 2024.

Salah satu wujud implementasi komitmen Boaslu tersebut adalah dengan diluncurkannya Indeks Kerentanan Pemilu (IKP) pada pemilihan umum dan serentak tahun 2024. Sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahun Pemilu (Pemilu) Peluncuran IKP 2024 menjadi salah satu bentuk upaya Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu, dengan mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan, serta pelanggaran pemilu.

Indikator kerawanan pemilu adalah segala sesuatu yang berpotensi mengganggu atau menghambat pelaksanaan pemilu yang demokratis. Indikator tersebut memiliki tiga tujuan utama, yaitu mengidentifikasi potensi kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota, melakukan prakiraan dan deteksi dini kemungkinan pelanggaran pemilu dan pemilu, selain menjadi dasar program pencegahan dan pemantauan pemilu tahapan maupun pemilihan.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya mengukur indeks kerawanan pada Pemilu 2024 berdasarkan 61 indikator dari empat dimensi, yakni dimensi sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kompetisi, dan partisipasi.

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan, pengukuran Indeks Kerentanan Pemilu 2024 didasarkan pada penelitian yang dilakukan oleh tim Bawaslu RI serta Bawaslu Kabupaten dan Kota. Mereka menggali data potensi pelanggaran pada Pilkada 2024 dan Pilkada serentak 2024 dari pemberitaan di media, dari aparat keamanan, KPU, Forum Koordinasi Komando Daerah (forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

IKP 2024

Dalam Indeks Kerentanan Pemilu 2024, ada beberapa hal yang menjadi sorotan Boasloo, antara lain lima kabupaten dengan tingkat kerawanan tertinggi terhadap penyalahgunaan pemilu dan kontroversi yang mengacu pada pendekatan hasil input Boasloo.

Kelima provinsi tersebut adalah DKI Jakarta dengan skor 88,95, Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86), Jawa Barat (77,04), dan Kalimantan Timur (77,04).

Selanjutnya, 21 kabupaten berada pada tingkat kerentanan sedang. Mereka adalah Banten (66,53), Lampung (64,61), Riau (62,59), Papua (57,27), Nusa Tenggara Timur (56,75), Sumatera Utara (55,43), Maluku (53,69), Papua Barat (53,48), dan Kalimantan Selatan ( 53,35), dan Sulawesi Tengah (52,90).

Kemudian Bali (52,75), Gorontalo (45,44), Sulawesi Barat (43,44), Yogyakarta (43,02), Kepulauan Riau (40,33), Sumatera Barat (39,68), Sulawesi Tenggara (38,32), Aceh (38,06), Sumatera Selatan (35,07) , Jawa Tengah (34,83), dan Kepulauan Bangka Belitung (29,89).

Selain tingkat kerentanan tinggi dan sedang, terdapat pula 8 provinsi dengan tingkat kerentanan rendah yaitu Kalimantan Utara (20,36), Kalimantan Tengah (18,77), Jawa Timur (14,74), Kalimantan Barat (12,69), Jambi (12,03) , Nusa Tenggara Barat (11.09), Sulawesi Selatan (10.20), dan Bengkulu (3.79).

Dalam IKP 2024, Bawaslu RI juga menyebutkan 10 kabupaten yang masuk dalam kategori kabupaten dengan tingkat kerawanan tinggi, berdasarkan IKP 2024, mengacu pada hasil perhitungan agregat dari Bawaslu Kabupaten/Kota.

Provinsi tersebut adalah Banten (45,18), Papua (45,09), Maluku Utara (42,35), Sulawesi Tengah (41,70), Yogyakarta (41,37), Jawa Barat (39,72), Nusa Tenggara Barat Tenggara (38,46), Sulawesi Utara (37,02) dan DKI Jakarta (35,95) dan Jawa Tengah (35,90).

Selain itu, IKP 2024 juga memuat lima isu strategis yang harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya penyelenggara pemilu, agar penyelenggaraan pemilu 2024 lebih terbuka, adil, dan adil.

Isu strategis pertama adalah isu imparsialitas penyelenggara pemilu yang harus dipertahankan, dijaga, dan diperkuat. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan publik, serta menjaga ekspektasi publik terhadap pemilu yang lebih kredibel dan akuntabel.

Boasloo menilai perdebatan mengenai tahapan verifikasi de facto partai politik diwarnai ketegangan di tubuh penyelenggara pemilu sebagai pengalaman penting bagi penyelenggara pemilu terkait perlunya menjaga imparsialitas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.

Isu strategis kedua adalah pelaksanaan tahapan pilkada di daerah otonom baru, yaitu provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Dataran Tinggi, dan Papua Barat Daya.

Berdasarkan hasil IKP 2024, Boasloo mencatat penyelenggara pemilu harus memberikan perhatian khusus terhadap kesiapan daerah baru untuk mengikuti ritme tahapan pilkada yang sedang berlangsung.

Ketiga, potensi polarisasi yang kuat di masyarakat terkait dukungan politik harus tetap menjadi perhatian untuk menjaga kondisi dan stabilitas yang kondusif selama fase pemilihan umum.

Isu strategis keempat adalah isu meningkatnya intensitas penggunaan media sosial, oleh karena itu diperlukan langkah-langkah mitigasi khusus dari penyelenggara pemilu untuk meredam dampak politik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital.

Terakhir, IKP 2024 juga menunjukkan bahwa pemenuhan hak memilih dan dipilih harus dijamin oleh penyelenggara pemilu sebagai bagian dari upaya melayani hak warga negara, khususnya perempuan dan kelompok rentan.

Boasloo juga berharap peluncuran IKP 2024 ini dapat menjadi pedoman bagi peserta pemilu untuk menjaga kondisi pesta demokrasi agar dapat berfungsi dengan baik.

Berita ini juga dimuat di Antaranews.com dengan tajuk utama: Meningkatkan pencegahan pelanggaran pemilu melalui IKP 2024

Check Also

FIFA mengumumkan nominasi FIFA Best Football Awards 2022 |  Republica Online

FIFA mengumumkan nominasi FIFA Best Football Awards 2022 | Republica Online

NanjombangNews – FIFA mengumumkan nominasi FIFA Best Football Awards 2022 | Republica Online Piala Asia …