NanjombangNews – NasDem Ungkap Status Yuwono Pintadi Sebagai Penggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Bukan Kader Sejak 2019
Nan Jombang News – Partai NasDem mengklarifikasi situasi Yuwono Pintadi, pendukung sistem pemilu proporsional terbuka atau pemilihan langsung calon Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengaku sebagai kader NasDem. Partai yang didirikan Surya Balu itu menyebut, keanggotaan Yowono Bantadi di partai tersebut sudah habis sejak 2019.
Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengatakan, nama NasDem masuk dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi gugatan itu atas nama orang dan bukan atas nama suatu pihak.
“Jika ada hal-hal strategis dan politis yang jelas di sepanjang jalur partai, kami menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Jadi jika ada yang diuntungkan dari partai Nasdeem untuk kepentingan tertentu, itu jelas melanggar kebijakan partai,” kata Willey dalam keterangannya, Sabtu (31/10). . / 12).
2 dari 3 halaman
Penggugat belum mendaftarkan ulang status keanggotaan NasDem-nya
Willie menjelaskan, setelah Musyawarah NasDem kedua pada 2019, semua status keanggotaan partai didigitalkan. Seluruh kader NasDem wajib melakukan pendaftaran ulang. Siapa yang tidak melakukannya dianggap mengundurkan diri.
Menurut Lully, Yuwono Pintadi tidak lagi menjadi kader NasDem karena tidak mematuhi surat edaran tersebut.
“Oleh karena itu, Yuwono tidak berhak menggugat partai Nasdim dalam perkara uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait penutupan sistem pemilu proporsional terbuka,” ujar Wakil Presiden DRC Balig.
3 dari 3 halaman
NasDem mendukung pemilihan sistem proporsional terbuka
NasDem menegaskan posisinya mendukung sistem relatif terbuka. Sistem proporsional terbuka, kata Wiley, merupakan bentuk kemajuan dalam praktik demokrasi. Sistem relatif terbuka merupakan antitesis dari sistem relatif tertutup sebelumnya.
Dia menyimpulkan, “Proportionalitas terbuka memungkinkan perbedaan latar belakang sosial seseorang untuk berpartisipasi dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini, warga negara juga dapat mewarnai proses politik dalam sebuah partai.”
Sebelumnya, sistem pemilu proporsional terbuka atau pemilihan calon legislatif digugat langsung ke Mahkamah Konstitusi. Penggugat menginginkan pemilihan umum menerapkan sistem proporsional tertutup atau hanya memilih partai politik.
Judicial review diberikan oleh staf PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono dan staf NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. Perkara terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu didaftarkan dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
“Adanya sistem proporsional terbuka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008. Putusan tersebut menggunakan kriteria ganda, nomor urut dan jumlah suara lebih besar sehingga bahwa MK memutuskan menganugerahi pasal yang sekarang.Jika melihat sejarah pemilu di masa lalu, sebelum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, Indonesia menggunakan pemilu proporsional tertutup dimana pemilih hanya memilih partai politik karena berdasarkan UUD 1945, para kontestan di pemilu legislatif, kata pengacara penggugat Surorodin saat sidang perdana di MK, Rabu (23/11).
(MDK/Generasi)
Baca juga:
PKK menyerukan untuk mempertahankan pemilihan pemilih dalam pemilihan legislatif
PKK menggambarkan sistem pemilihan kandidat lebih demokratis daripada partai politik
KPU menetapkan Partai Umma sebagai peserta Pemilu 2024
Ahmed Sikho: PKK ingin meluluskan pemimpin agama nasionalis
PKS mendorong tiga sumbu pada Pemilu 2024 untuk memberikan alternatif bagi masyarakat
Video: Partai Umma lolos verifikasi KPU, parpol peserta pemilu 2024, nomor urut 24
Pawaslu Sentil, Presiden KPU Ikut Bicara Soal Peluang Pemilih Partai Politik di Pemilu 2024
Topik terkait