NanjombangNews – Sederet aturan lama yang masih berlaku meski PPKM sudah dibatalkan oleh Jokowi
Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM telah dibatalkan. Pembatalan tersebut berdasarkan review selama 10 bulan berdasarkan tren penurunan kasus COVID-19.
“Kami telah mempelajarinya selama lebih dari sepuluh bulan dan melalui pertimbangan berdasarkan angka yang tersedia. Oleh karena itu, hari ini pemerintah memutuskan untuk membatalkan PPKM,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Namun, sederet aturan lama masih berlaku hingga kini meski PPKM sudah dibatalkan. Jokowi meminta masyarakat tetap waspada terhadap ancaman COVID-19.
“Saya minta masyarakat dan seluruh komponen bangsa tetap waspada dan waspada. Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi bahaya COVID-19,” ujarnya.
Aturan lama yang tetap berlaku meski PPKM dicabut:
1. Memakai masker di ruang terbatas – keramaian
Jokowi mengimbau masyarakat tetap waspada dan waspada terhadap potensi risiko penularan COVID-19. Untuk itu, meski PPKM sudah dibatalkan, masker tetap dianjurkan di ruang tertutup dan keramaian.
“Masker harus tetap digunakan di tempat keramaian dan tertutup. Kesadaran vaksinasi perlu digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus lebih mandiri dalam mencegah penularan penyakit, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” ujarnya.
2. Mengendarai masker booster wajib
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan persyaratan naik kereta api jarak jauh (KA) untuk usia 18 tahun ke atas tetap wajib vaksinasi lanjutan dan pemakaian masker meski PPKM dihapuskan.
Deputi Humas KAI Johnny Martinus mengatakan, pihaknya akan segera mensosialisasikan jika ada perubahan aturan dari pemerintah.
“Masker tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah, akan segera kami sosialisasikan,” ujar Johnny. detikum.
3. Masker tetap wajib untuk terbang di pesawat
Maskapai masih menunggu aturan detail dari pemangku kepentingan terkait aturan baru setelah PPKM dibatalkan. Selama menunggu itu, masker tetap akan digunakan selama berada di pesawat.
“Masker tetap kami simpan di dalam pesawat sambil menunggu aturan detail dari Kementerian Perhubungan. Sementara itu, kami akan mengikuti persyaratan lain dari masing-masing pemangku kepentingan (kebijakan),” kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra. saat menelepon detikum.
Begitu juga terkait penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, pihaknya akan mengikuti arahan yang dikeluarkan Gugus Tugas COVID-19. “Yang jelas akan kami amandemen. Harus segera direvisi,” imbuhnya.
4. Masuk mall masih usap PeduliLindungi
dari pengawasan detikum Di Mal Kota Casablanca, Jakarta Selatan, wajib ada pengunjung reguler pemindaian kode batang CareProtect. Menurut petugas, belum ada arahan lebih lanjut terkait aturan masuk mal pasca pembatalan PPKM.
Itu tetap wajib scan (CareProtect). Masalahnya, tidak ada arahan baru dari atasan. Saya juga baru tahu sekarang PPKM sudah dibatalkan,” kata salah satu petugas detikum.
Kebijakan yang sama berlaku di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Pengunjung yang akan masuk harus memindai PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat promosi vaksin.
Salah seorang petugas mengatakan, “Sampai saat ini aplikasinya masih berlaku (aplikasi PeduliLindungi). Tidak bisa di scan, tapi harus menunjukkan surat keterangan.”
Soal apakah PeduliLindungi akan tetap digunakan di pusat perbelanjaan setelah PPKM dibatalkan, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengaku masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah.
“Kami masih menunggu detail keputusannya,” kata Presiden APPBI Alfonzos Widjaja.
(bantuan/ara)