KPU RI menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali

NanjombangNews – KPU RI menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali

Harianjogja.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Hashim Asiri mengatakan, pemilu di Indonesia dijamin dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 22e Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. .

“Dalam Pasal 22 (e) Ayat (1) UUD kita, selain transparansi dan integritas (langsung, umum, bebas, rahasia, adil dan adil) dilaksanakan lima tahun sekali. prinsip, ya Tuhan, “Kita harus memastikan itu. Kami jamin pemilu lima tahun sekali,” kata Hasyim dalam rangkuman nasional hasil verifikasi dan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 misalnya, hingga keputusan Bawaslu RI melawan Partai Umma di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikan Hashim untuk mengoreksi ucapan Ketua Umum Partai Umma, Reza Rahmadi, usai mengumumkan partai yang dipimpinnya ikut pemilu 2024 dengan nomor urut 24.

Sebelumnya, dalam sambutannya, Rideau meminta seluruh partai politik peserta pemilu serta penyelenggara dan pengawas pemilu untuk menyelenggarakan pemilu 2024 atas dasar kejujuran dan keadilan. “Ayo kita bersama-sama sebagai peserta, penyelenggara dan moderator untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berlandaskan keadilan dan keadilan,” ujarnya.

Sebagaimana tercantum dalam Ayat (1) Pasal 22 e Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, adil, dan adil setiap lima tahun.

Dalam kegiatan rekapitulasi nasional ini, KPU RI menetapkan Partai Umma sebagai peserta Pemilu 2024 setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024. KPU juga menetapkan urut-urutan nomor 24 sebagai nomor urut Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya pada Rabu (14/12/2022), Partai Umma dinyatakan tidak lolos tahap reality check di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara, sehingga tidak lolos untuk mengikuti pemilu 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, Partai Umma pada Jumat (16/12) melaporkan KPU RI kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait sengketa pemilu terkait hasil cek fakta partai politik peserta pemilu 2024.

Setelah dua kali mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, kedua pihak sepakat verifikasi ulang Partai Umma oleh KPU RI. Kesepakatan itu tertuang dalam Keputusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Promosi:

Kisah dua brand kecantikan lokal yang menghasilkan uang di Tokopedia: Duvaderm dan Guele

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: antara

Check Also

FIFA mengumumkan nominasi FIFA Best Football Awards 2022 |  Republica Online

FIFA mengumumkan nominasi FIFA Best Football Awards 2022 | Republica Online

NanjombangNews – FIFA mengumumkan nominasi FIFA Best Football Awards 2022 | Republica Online Piala Asia …