Amazing Menjaga daya beli, tarif listrik nonsubsidi ditetapkan untuk periode Januari hingga Maret 2023

NanjombangNews – Menjaga daya beli, tarif listrik nonsubsidi ditetapkan untuk periode Januari hingga Maret 2023

Menjaga daya beli, tarif listrik nonsubsidi ditetapkan untuk periode Januari hingga Maret 2023

EmitenNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif periode Januari s.d. Maret 2023 (Q1) untuk 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi mulai 1 Januari s.d. 31 Maret 2023, tanpa perubahan (tetap). ).

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung penerapan lanjutan penyesuaian tarif, pemerintah telah menetapkan tarif tenaga listrik triwulan pertama tahun 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan non-subsidi mengacu pada bea cukai untuk kuartal keempat tahun 2022 (Oktober). Desember 2022) atau tarif tetap. Dirjen Ketenagalistrikan Dadan Kosediana, Kamis (29/12/2022) di Jakarta.

Dadan melaporkan hal itu sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif listrik yang diberikan oleh PT PLN (Pressero) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020.

“Apabila terjadi perubahan pencapaian indikator ekonomi makro (nilai tukar, Indonesian Crude Price/ICP, Inflasi, Standar Harga Batubara/HPB) yang dihitung per triwulan, akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif (tarif) listrik. ,” jelasnya. Periode pertama kuartal 2023 menggunakan penyelesaian dari Agustus hingga Oktober 2022.

Dadan menyebutkan pencapaian rata-rata tolok ukur ekonomi makro selama Agustus hingga Oktober 2022, yaitu nilai tukar Rp15.079,96/USD, harga Indonesian Crude (ICP) 89,78 USD/barel, tingkat inflasi 0,28%, tolok ukur. Batubara bituminous (HPB) seharga Rp 920,41/kg (harga batubara kebijakan DMO 70 USD/ton).

Berdasarkan perubahan pada empat (empat) parameter tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) pada triwulan I tahun 2023 seharusnya meningkat dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan terakhir tahun 2022. Namun, kenaikan tersebut belum dilakukan. Demi menjaga daya beli masyarakat.

“Tarif listrik untuk 25 kelompok pelanggan subsidi lainnya juga tidak berubah, dan tarifnya sama. Hingga 25 kelompok pelanggan tersebut masih menerima subsidi listrik, termasuk pelanggan yang disasar oleh listrik untuk usaha kecil, menengah dan mikro ( UMKM) dan badan usaha.” Kecil, industri kecil dan kegiatan sosial,” kata Dadan.

Ke depan, harga listrik bisa saja berubah naik atau turun dengan mempertimbangkan perkembangan nilai tukar, ICP, inflasi, HPB dan kondisi masyarakat saat ini. Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menekan Biaya Penyediaan Tenaga Listrik (BPP) dan tarif listrik.

Ia menyimpulkan dengan mengatakan, “Setiap kenaikan tarif listrik tentu tidak akan memberikan kepastian kepada berbagai lapisan masyarakat, menjaga daya beli masyarakat, serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional.”

Check Also

Wow Aris Paywai asli Sulawesi Selatan Jadi Plt Wali Kota Batu, Komitmen Pengembangan Pariwisata di Jawa Timur

Wow Aris Paywai asli Sulawesi Selatan Jadi Plt Wali Kota Batu, Komitmen Pengembangan Pariwisata di Jawa Timur

NanjombangNews – Aris Paywai asli Sulawesi Selatan Jadi Plt Wali Kota Batu, Komitmen Pengembangan Pariwisata …