Amazing Masalah pemerintah Penciptaan lapangan kerja Birbo

NanjombangNews – Masalah pemerintah Penciptaan lapangan kerja Birbo

WartaDepok.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Pirpo) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Demikian disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022), dalam siaran pers bersama Menko Polhukam (Polukam) Mahfouz Dr. (Wamenkumham) Edward Umar Sharif Hayarij, di Kantor Presiden, Jakarta.

“Hari ini Perpu Nomor 2 Tahun 2022 sudah terbit dan bertanggal 30 Desember 2022,” kata Airlangga.

Airlangga menegaskan, pelepasan Birbo dilakukan mengingat kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global, baik terkait ekonomi maupun geopolitik.

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi kondisi global, baik ekonomi, kita menghadapi resesi global, kenaikan inflasi dan kemudian risiko stagflasi,” kata Airlangga.

Dia menambahkan bahwa dari sudut pandang geopolitik, dunia sedang menghadapi perang Ukraina-Rusia dan konflik lain yang belum terselesaikan.

“Pemerintah menghadapi, tentu saja, semua negara menghadapi krisis di bidang pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” tambahnya.

Airlangga juga menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. Di sisi lain, pemerintah terus mengupayakan investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, kehadiran Bierpo diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk kepada para pelaku usaha.

Ditambahkannya, “Tahun depan karena kita sudah menetapkan defisit anggaran kurang dari 3 persen dan itu tergantung investasi. Jadi tahun depan kita diminta targetkan investasi Rp 1.200 triliun. Jadi yang penting ada kepastian hukum. Maka tentunya dengan dikeluarkannya Birbo Nomor 2 Tahun 2022 ini, kita berharap kepastian hukum terpenuhi dan ini menjadi implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Penerbitan Birbo, lanjut Menko Perekonomian, sejalan dengan aturan hukum dan berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah berbicara dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait penerbitan Birbo.

Dia menyimpulkan dengan mengatakan, “Sebelumnya, presiden berbicara dengan Ketua Kongres Rakyat, dan pada prinsipnya Ketua Kongres Rakyat diberitahu tentang Birbo tentang penciptaan lapangan kerja.”

Check Also

Wow Aris Paywai asli Sulawesi Selatan Jadi Plt Wali Kota Batu, Komitmen Pengembangan Pariwisata di Jawa Timur

Wow Aris Paywai asli Sulawesi Selatan Jadi Plt Wali Kota Batu, Komitmen Pengembangan Pariwisata di Jawa Timur

NanjombangNews – Aris Paywai asli Sulawesi Selatan Jadi Plt Wali Kota Batu, Komitmen Pengembangan Pariwisata …