NanjombangNews – Penerimaan Pajak DJP Bali Rp9,95 T, 129 persen dari target
Denpasar, CNNIndonesia –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (kantor wilayah DJP) Bali Saya berhasil mendapatkan izin masuk pajak Rp9,95 triliun dari target yang ditetapkan pada tahun 2022 sebesar Rp7,71 triliun.
Kepala Kanwil DJP Bali Angra Warsono mengatakan hingga 28 Desember 2022, DJP Bali telah menghimpun penerimaan perpajakan sebesar 129,01 persen dari kelompok sasaran.
“DJP Bali merealisasikan pendapatan tumbuh 35,28 persen dibanding tahun sebelumnya,” kata Angra di kantor DJP Bali, Kamis (29/12).
Sedangkan penerimaan pajak ditopang oleh lima sektor penentu penerimaan yang dominan yaitu perdagangan besar dan eceran serta reparasi dan pemeliharaan mobil dan sepeda motor sebesar 20,32 persen.
Kemudian jasa keuangan dan asuransi sebesar 16,48 persen, administrasi pemerintahan dan asuransi sosial wajib sebesar 12,63 persen, industri manufaktur sebesar 8,78 persen, dan kegiatan jasa lainnya sebesar 6,83 persen.
Warsawnow juga melaporkan bahwa dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pajak tahun 2021 hingga 26 Desember 2022, telah tercapai 344.357 SPT atau 104,29 persen dari target persentase 330.199 wajib pajak atau WP.
Ia menambahkan, “Dengan perincian realisasi WP korporasi sebanyak 25.317 SPT, WP individu karyawan sebanyak 271.114 SPT, dan individu bisnis non karyawan individu sebanyak 47.926 SPT.”
Ia juga menyebutkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, khususnya tentang pelaksanaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sebagaimana diamanatkan undang-undang HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.
“Nantinya mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lainnya yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dalam format baru,” ujarnya.
Oleh karena itu, seluruh wajib pajak wajib memperbarui berkas pajaknya berupa pengesahan NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id).
Dikatakannya, “Informasi mengenai cara pemutakhiran data berkas pajak dapat diperoleh melalui website pajak, atau dengan menghubungi Tax kring 1500200, dan berkomunikasi dengan kantor pelayanan pajak, dinas perpajakan, atau kantor konsultasi dan konseling terdekat.”
[Gambas:Video CNN](kdf/dzu)
[Gambas:Video CNN]