NanjombangNews – Kaleidoskop 2022: 10 kebijakan ekonomi paling berpengaruh tahun ini
Perusahaan TEMPODan Jakarta – Sepanjang 2022, Tempo akan mencatat beragam lanskap kebijakan pemerintah di sektor ekonomi paling berpengaruh dan mendapat perhatian besar dari publik. Mulai dari kebijakan minyak goreng satu harga yang berdampak kelangkaan hingga larangan ekspor bauksit yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi beberapa hari lalu.
Tahun ini juga dinilai memiliki banyak tantangan dan tekanan krisis. Situasi dunia yang bergejolak terjadi sebagai akibat dari konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang berujung pada krisis pangan, energi, dan keuangan. Jokowi bahkan memerintahkan para menterinya untuk waspada dan berhati-hati dalam membuat kebijakan.
Baca: Kaleidoskop 2022: Megaproyek Penuh Masalah, Mulai Kereta Peluru Hingga Korupsi BTS
“Jangan salah kebijakan, geser, dipersulit,” kata 2 Desember.
Dirangkum Tempo, berikut kebijakan paling berpengaruh di seluruh sektor ekonomi dan bisnis sepanjang 2022.
1. Minyak goreng harga satu
Di awal tahun, pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga, baik dari kemasan premium maupun kemasan sederhana dijual dengan harga Rp 14.000 per liter. Kebijakan ini diterapkan Menteri Perdagangan Mohamed Lotfy pada Rabu, 19 Januari pukul 01/00. Minyak goreng satu harga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat yang Dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kebijakan ini sebagai respons atas kenaikan harga acuan internasional minyak sawit mentah atau CPO yang naik menjadi Rp 20.000 per liter. Namun, kebijakan tersebut menyebabkan kelangkaan stok minyak goreng yang berujung pada tingginya harga minyak goreng di pasaran. Mensuplai minyak goreng kosong di pasar tradisional dan rak supermarket hampir di seluruh Indonesia. Kemudian Ombudsman RI menemukan adanya dugaan penimbunan yang menyebabkan kondisi tersebut terjadi.
Terakhir, pemerintah mengganti kebijakan satu harga dengan aturan harga eceran tertinggi (HET). Tak hanya itu, pemerintah mewajibkan produsen untuk memenuhi tingkat permintaan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.
Alih-alih menjadi solusi krisis minyak goreng, kebijakan ini justru mendapat tentangan keras dari petani dan eksportir kelapa sawit yang merugi. Hal ini karena harga tandan buah segar rendah dan konsumen belum tersedot hasil panen karena stok masih banyak. Di sisi lain, Menteri Perdagangan Mohamed Lotfi dengan tegas menyatakan pemerintah harus membatasi ekspor agar tidak menaikkan harga referensi (CPO) internasional.
Pemerintah akhirnya melarang sementara ekspor semua produk CPO, minyak sawit merah (RPO), minyak sawit RBD, POM, dan penggunaan minyak goreng. Larangan itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 27 April lalu. Larangan ekspor baru dicabut pada Kamis 19 Mei setelah pemerintah memperkirakan harga dan pasokan minyak goreng sudah kembali stabil. Keputusan itu dibuat oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Senin 23 Mei lalu.
2. UU IKN Diloloskan, Pembangunan Dimulai
Pada Selasa, 18 Januari 2022, Kongres Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU atau RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara atau Undang-Undang IKN dan diundangkan pada Selasa 15 Februari 2022.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, undang-undang ini menandai dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur dalam waktu dekat. Dikatakannya, ada tiga tujuan utama pengembangan IKN ini, mulai sebagai simbol identitas bangsa, sebagai kota berkelanjutan di dunia, dan sebagai penggerak perekonomian Indonesia di masa depan.
Namun tidak sampai setahun kemudian, pemerintah berencana merevisi UU IKN. Suharso mengungkapkan, salah satu alasan revisi IKN adalah untuk memenuhi keinginan investor. Menurutnya, salah satu tuntutan investor adalah status tanah yang semula hanya hak administratif, menjadi hak milik. Rencana revisi UU IKN menuai banyak kritik, mulai dari anggota DRC dan ekonom hingga aktivis lingkungan.