NasDem: Pemilu 2024 Tolak Pilih Partai Politik, Ketua KPU Offside

NanjombangNews – NasDem: Pemilu 2024 Tolak Pilih Partai Politik, Ketua KPU Offside

Partai Progresif Demokratik Nasdim menolak keras gagasan sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif

RUANGPOLITIK.COM – Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate meminta Ketua KPU Hashem Assiri disusupi terkait pernyataannya terkait gagasan sistem proporsional tertutup pada Pileg 2024.

Ia mengatakan, NasDem sangat tidak setuju jika sistem pemilu 2024 diterapkan secara proporsional tertutup, yang hanya memilih partai politik dan bukan kandidat.

“DPP Partai Nasdim menolak keras gagasan sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif. Pernyataan presiden perserikatan tentang masalah ini sangat tidak wajar, tidak tepat dan melangkahi kewenangan serikat sebagai penegak hukum pemilu. , ”kata Johnny kepada wartawan, Jumat.

“KPU yang menegakkan hukum bukanlah yang membuat undang-undang dan bukan yang mengusulkan. Pernyataan presiden KPU itu tidak bermoral dan melebihi kewenangannya, yang bisa menimbulkan keributan baru menjelang pemilihan umum,” lanjut Johnny .

Johnny meminta KPU fokus menggelar pemilu. Menurutnya, KPU tidak tergoda kepentingan politik untuk Pemilu 2024.

“KPU harus fokus pada undang-undang yang ada dan mengambil setiap langkah yang diperlukan untuk melaksanakan pemilu serentak yang lebih berkualitas. Tidak perlu terseret oleh kepentingan politik elemen atau partai tertentu dalam kontestasi politik pemilu 2024. Ini hanya akan membuat Pemilu 2024 berbau amis. Harus.” Kecuali fokus pada tugas dan amanat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilkada agar sinkronisasi Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan baik.”

Sementara itu, Wakil Presiden Partai Nasdeem Ahmed Ali menegaskan, semua hal esensial dalam pemilu, seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, dan sistem pemilu, diatur dengan undang-undang, bukan berdasarkan peraturan KPU. Dia mengatakan, KPU hanya mengatur teknis pelaksanaan.

“Misi KPU adalah menyelenggarakan teknis penyelenggaraan pemilu,” jelas Ali.

Ia menegaskan, pemilihan dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup merupakan hak prerogatif legislator, dalam hal ini DPR dengan presiden atau pemerintah.

Terkait dengan pengajuan uji materiil terhadap sistem pemilu, anggota Komisi III DPR dan Rakyat ini menjelaskan, Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menyatakan konstitusi atau inkonstitusionalitasnya. Kemudian putusan MK dijawab oleh pembuat undang-undang bukan dari PPK.

“Bukan KPU! KPU tidak berhak (apalagi secara otomatis) melaksanakan putusan MK, atau menggunakannya untuk menyusun peraturan KPU (PKPU) untuk menetapkan sistem pemilu. Sekali lagi sistem pemilu di kekuasaan pembuat undang-undang”.

Ali memperingatkan serikat pekerja untuk mematuhi prinsip-prinsip bernegara dan memahami kehidupan demokrasi dan supremasi hukum. Federasi menuntut untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang akan menimbulkan keributan. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(rupaul)

Check Also

FIFA mengumumkan nominasi FIFA Best Football Awards 2022 |  Republica Online

FIFA mengumumkan nominasi FIFA Best Football Awards 2022 | Republica Online

NanjombangNews – FIFA mengumumkan nominasi FIFA Best Football Awards 2022 | Republica Online Piala Asia …