NanjombangNews – Kejagung menerima 641 pengaduan terkait mafia tanah

neraca keuangan
JAKARTA – Kejaksaan menerima 641 pengaduan terkait mafia tanah yang diajukan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia melalui sarana pengaduan khusus (hotline) selama periode Januari hingga 5 Desember 2022.
“Jumlah ini bukan jumlah yang kecil,” kata Jaksa Agung Sanityar Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual yang disiarkan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Pospencom) Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (28/12).
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Burhanuddin menginstruksikan anggota Satgas Mafia Tanah Bidang Wakil Intelijen untuk bekerja secara optimal dengan meminimalkan target yang jelas, pemetaan masalah dan memberikan masukan serta dampak atau manfaat dalam memberantas mafia tanah.
Karena masalah mafia tanah, menurutnya memiliki kompleksitas tersendiri, sehingga harus disikapi secara hati-hati dan rasional, serta jauh dari campur tangan pihak manapun.
Ia mengingatkan, pengaduan masyarakat merupakan bukti kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung yang harus dijaga oleh seluruh insan Adhyaksa.
“Satu hal yang penting, laporan pengaduan masyarakat bersedia menaruh kepercayaannya kepada Kejaksaan Agung untuk memperjuangkan hak atas tanahnya dengan Kejaksaan Agung, jadi jangan sampai kepercayaan itu disia-siakan!” kata Burhanuddin.
Kejaksaan telah meluncurkan hotline mafia tanah sejak pertengahan November 2021, dengan tujuan untuk menampung masyarakat dan memfasilitasi pelaporan permasalahan hukum yang berindikasi menjadi korban mafia tanah.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin-lah yang mengingatkan seluruh jajaran Badan Intelijen Kejaksaan tentang maraknya sengketa dan tahapan Partai Demokrat.
Sektor intelijen dituntut lebih aktif memantau multimedia dengan menyaring berita bohong. Karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik yang akan mengganggu keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Lebih lanjut, lanjutnya, kewenangan tersebut secara tegas disebutkan dalam Pasal 30C Huruf E Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.
Burhanuddin juga mengingatkan tantangan global yang akan dihadapi bangsa Indonesia, seperti risiko resesi ekonomi global, serta kondisi Indonesia yang berusaha pulih dari dampak pandemi COVID-19.
“Saya menginstruksikan Satgas Pengamanan Investasi untuk segera berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk menciptakan iklim yang kondusif dan mendukung kemudahan berusaha dalam percepatan pembangunan ekonomi nasional,” kata Burhanuddin. semut