NanjombangNews – Dalam UU PPSK, OJK diberikan kewenangan untuk mengusut kejahatan keuangan

Dalam UU PPSK, OJK diberikan kewenangan untuk mengusut kejahatan keuangan
neraca keuangan
JAKARTA – Kewenangan yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang melakukan penyidikan kasus kejahatan keuangan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) merupakan penyempurnaan dari undang-undang OJK sebelumnya.
Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun mengatakan, pasal yang tertuang dalam Pasal 49 Ayat (5) Bagian Keempat UU PPSK tersebut sejalan dengan aturan tentang OJK yang selama ini diterapkan.
“Hal ini agar OJK memiliki tekad untuk menjalankan tugasnya dan aturan main yang dikeluarkan oleh pelaku industri dihormati. Jika pengawas memiliki kewenangan yang bersifat pidana, kewenangan OJK lebih kuat,” ujar Mespakhon dalam pernyataannya. Jumat (30/12).
Mesbakhon menambahkan, keuangan merupakan salah satu pilar perekonomian yang perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia dan infrastruktur khusus, termasuk di bidang penegakan hukum.
Sejalan dengan itu, komposisi tim penyidik OJK juga semakin beragam, mulai dari polisi hingga pegawai negeri sipil (PNS). “Harapan kami dengan kewenangan itu, industri akan menghormati penegakan hukum yang ditingkatkan untuk menegakkan peraturan dan tidak mengarah pada penyalahgunaan yang merugikan konsumen dan negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, kewenangan OJK untuk melakukan penyidikan juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor asing terhadap iklim investasi tanah air.
Pasalnya, jika infrastruktur hukum di sektor keuangan diatur secara solid, Indonesia akan memiliki jaminan keamanan yang kuat dan ekosistem investasi yang solid. “Karena sektor keuangan peduli dengan kepercayaan publik dan kepercayaan negara secara internasional,” kata Musbakhoun.
neraca keuangan
JAKARTA – Kewenangan yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang melakukan penyidikan kasus kejahatan keuangan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) merupakan penyempurnaan dari undang-undang OJK sebelumnya.
Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun mengatakan, pasal yang tertuang dalam Pasal 49 Ayat (5) Bagian Keempat UU PPSK tersebut sejalan dengan aturan tentang OJK yang selama ini diterapkan.
“Hal ini agar OJK memiliki tekad untuk menjalankan tugasnya dan aturan main yang dikeluarkan oleh pelaku industri dihormati. Jika pengawas memiliki kewenangan yang bersifat pidana, kewenangan OJK lebih kuat,” ujar Mespakhon dalam pernyataannya. Jumat (30/12).
Mesbakhon menambahkan, keuangan merupakan salah satu pilar perekonomian yang perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia dan infrastruktur khusus, termasuk di bidang penegakan hukum.
Sejalan dengan itu, komposisi tim penyidik OJK juga semakin beragam, mulai dari polisi hingga pegawai negeri sipil (PNS). “Harapan kami dengan kewenangan itu, industri akan menghormati penegakan hukum yang ditingkatkan untuk menegakkan peraturan dan tidak mengarah pada penyalahgunaan yang merugikan konsumen dan negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, kewenangan OJK untuk melakukan penyidikan juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor asing terhadap iklim investasi tanah air.
Pasalnya, jika infrastruktur hukum di sektor keuangan diatur secara solid, Indonesia akan memiliki jaminan keamanan yang kuat dan ekosistem investasi yang solid. “Karena sektor keuangan peduli dengan kepercayaan publik dan kepercayaan negara secara internasional,” kata Musbakhoun.