Jokowi terbitkan Perppu Cipta Kerja

NanjombangNews – Jokowi terbitkan Perppu Cipta Kerja

Jakarta (Antara) – Presiden RI Joko Widodo mengidentifikasi dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, sebagai kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global.

“Hari ini Birbo Nomor 2 Tahun 2022 diterbitkan pada 30 Desember 2022,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, pertimbangan membuat dan mengeluarkan Perppu merupakan kebutuhan mendesak, karena pemerintah perlu mempercepat antisipasi kondisi global terkait ekonomi dan geopolitik.

Dia mengatakan, dari sisi ekonomi, Indonesia sedang menghadapi resesi global, kenaikan inflasi dan risiko stagflasi. Selain itu, lebih dari 30 negara berkembang juga telah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya sedang dalam antrean untuk masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.

Jadi kondisi krisis ini untuk negara berkembang yang sedang berkembang Jadilah sangat Realitasjuga terkait dengan geopolitik sehubungan dengan Ukraina, Rusia dan konflik lain yang belum terselesaikan yang juga dihadapi pemerintah, dan tentu saja semua negara sedang menghadapi krisis di bidang pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

Airlangga mengatakan, Ketua Jokowi juga telah berbicara dengan Ketua DPR RI terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja agar diberitahukan kepada Ketua DPR RI.

Baca juga: Mahfouz: Perppu Cipta Kerja bukan lagi pilihan pemerintah

“Prinsipnya Ketua DPR sudah diberi pengarahan di Birbo tentang penciptaan lapangan kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Airlangga.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfouz d. PUU-VII/2009.

Saat itu, Mahfouz adalah Ketua Mahkamah Konstitusi yang menandatangani putusan Mahkamah Konstitusi.

Mahfouz menjelaskan, “Jadi ada kebutuhan yang mendesak atau mendesak untuk dapat segera menyelesaikan persoalan hukum dengan undang-undang, tetapi undang-undang yang diperlukan untuk itu tidak ada, atau terjadi kekosongan hukum, atau tidak memberikan kepastian.” .

Mahfouz menambahkan, “Oleh karena itu, pemerintah menilai cukup alasan untuk mengatakan bahwa Penerbitan Nomor 2 Tahun 2022 didasarkan pada alasan yang mendesak, seperti yang telah disampaikan oleh Menko Perekonomian sebelumnya.”

Pemberita: Ranga Bandu, Asmara Jinja
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © Bean 2022

Check Also

FIFA mengumumkan nominasi FIFA Best Football Awards 2022 |  Republica Online

FIFA mengumumkan nominasi FIFA Best Football Awards 2022 | Republica Online

NanjombangNews – FIFA mengumumkan nominasi FIFA Best Football Awards 2022 | Republica Online Piala Asia …