NanjombangNews – DPR meminta pemerintah menanggung biaya pengobatan Covid-19
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Kesembilan Republik Demokratik Kongo Korneasih Movedti meminta pemerintah tetap menanggung biaya pengobatan Covid-19 selama status bencana unnatural Covid-19 tetap berlaku. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Namun, pemerintah berencana menghentikan pendanaan pengobatan bagi pasien Covid-19. Termasuk, membebankan biaya vaksin, memotong insentif bagi tenaga kesehatan, hingga membatalkan klaim untuk merawat pasien Covid-19.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/12), Moufida mengatakan: “Jika situasi bencana masih ada tetapi menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menanggung biaya pengobatan termasuk vaksinasi, maka tentu tidak bijaksana.”
Dia menjelaskan, selama situasi bencana nasional masih ditentukan, pemerintah harus menanggung semua biaya pemeliharaan. Termasuk, dalam vaksin, insentif tenaga kesehatan dan biaya obat Covid-19.
“Pemerintah harus tetap bertanggung jawab dalam proses penanganan bencana abnormal nasional, dan tidak melepaskan tanggung jawab atas nama efisiensi,” kata Moufida.
Ketua Kejaksaan PKS menambahkan, pemerintah juga perlu mengacu dan menerapkan WHO Bukti berbasis sains Melanjutkan atau membatalkan situasi bencana nasional epidemi covid-19 di Indonesia.
Sejauh ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang memiliki kewenangan untuk mengklasifikasikan pandemi sebagai pandemi belum mencabut status pandemi Covid-19 secara global.
Moufida menyatakan standar kebijakan terkait pandemi ini harus dilaksanakan sesuai dengan kriteria ilmiah, bukan hanya faktor finansial, karena di awal pandemi Covid-19 pemerintah terkesan goyah karena tetap mengutamakan ekonomi daripada kesehatan.
Di sisi lain, Mufida memperkirakan jika pemerintah menghilangkan cakupan biaya covid-19, akan menambah beban masyarakat pada 2023. Sebab, pada 2023 ada potensi ancaman resesi global dan peningkatan pendapatan. harga BBM bersubsidi.
“Tekanan ekonomi baru untuk pemulihan seharusnya tidak mereda lagi,” kata Moufida.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mengkaji opsi pembiayaan perawatan rumah sakit untuk pasien Covid-19 yang akan ditanggung sendiri oleh pasien dan bukan oleh pemerintah.
Kemungkinan pendanaan untuk Covid-19 akan menggunakan skema pembayaran seperti penyakit lainnya, kata Siti Nadia Termezi, Kepala Biro Penghubung dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan. Dibayarkan secara mandiri atau dengan BPJS kesehatan pasien.
“Kembalikan ke pola pembiayaan saat ini karena keadaan bencana atau darurat sudah terkendali. Tapi tunggu keputusan akhir,” ujar Nadia.