NanjombangNews – Tim PPHAM hanya mendukung korban pelanggaran HAM berat di masa lalu
Guidrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Minku Polokam) Mahfud MD mengatakan, misi Tim Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM (PPHAM) Non-yudisial Masa Lalu adalah untuk bersimpati atau menangani para korban kemanusiaan masa lalu. Pelanggaran hak.
Mahfouz mengatakan, tim tidak bermaksud mencari pihak yang salah dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Pada Kamis (29/12/2022), Mahfouz mengatakan di kantornya di Jakarta: “Tim ini tidak mencari pelaku karena mereka hanya mendukung atau menangani korban demi pemulihan sosial, politik, psikologis, dan sebagainya. .”
Tim PPHAM menyelesaikan pekerjaannya dan mempresentasikan temuan laporannya kepada Mahfouz, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko selaku Tim Pengarah PPHAM.
Nantinya, temuan laporan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Mahfouf mengatakan, tim PPHAM bekerja sesuai mandatnya yang mencakup tiga hal, yakni mengungkap dan menganalisis faktor-faktor penyebab pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Berikutnya, rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya yang terlantar selama ini, dan rekomendasi langkah preventif agar pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Yang menentukan pelanggaran HAM berat atau tidak adalah Komnas HAM. Apa yang diselesaikan oleh tim ini adalah keputusan Komnas HAM di masa lalu.”
Sementara itu, kata Mahfouz, pelanggaran HAM ke depan sudah disistematisasikan dalam instrumen hukum, termasuk secara kelembagaan melalui Pengadilan HAM di bawah naungan Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Pelaksana PPHAM Makarim Wibisono juga membenarkan bahwa timnya telah diberikan tiga tugas. Pertama, mengungkap dan memberikan analisis pelanggaran HAM masa lalu.
Kedua, merumuskan rekomendasi untuk pemulihan korban. Ketiga, merumuskan rekomendasi agar masalah pelanggaran HAM di Indonesia tidak terulang kembali.
“Dalam hal ini sudah kami susun menjadi satu buku dan kami juga tim PPHAM dan kami juga sudah melihat uji coba yang sudah dilakukan di negara lain,” ujarnya.
Diketahui tim PPHAM bentukan Presiden Joko Widodo memiliki 3 tugas yang diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan PPHAM.
Pasal 3 Perpres 17 Tahun 2022 yang mengatur tentang tugas tim PPHAM menyatakan “melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat non yudisial di masa lalu berdasarkan keterangan dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM hingga tahun 2020. .”
Berdasarkan pasal tersebut, tim PPHAM juga bertugas untuk merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya serta merekomendasikan langkah-langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat terjadi lagi di masa mendatang.
Pasal 4 Perpres 17 Tahun 2022 menyebutkan bahwa rekomendasi pemulihan korban atau keluarganya dapat berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan/atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya. keluarga.