NanjombangNews – Saif Mojani: Masyarakat puas dengan kinerja Jokowi tapi tetap menolak melakukan perubahan masa jabatan presiden
Jakarta (pilar.id) – Beberapa waktu lalu, Presiden MPR RI Bambang Suisatyo membuat pernyataan politik dan meminta masyarakat dan pemerintah meninjau ulang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilo) 2024.
Menurutnya, penyelenggaraan Pilkada 2024 memang pantas ditunda dengan dalih tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini dilontarkan oleh Saif Mugani, sang pendiri Penelitian dan Konsultasi Saif Mojani (SMRC) tercengang.
Menurutnya, pernyataan Bambang Sociatio tersebut tidak tepat. Pasalnya, proses pemilu 2024 sudah berjalan. KPU dibentuk dan verifikasi partai politik peserta pemilu selesai. Bahkan, kata Saif Majni, meski indeks kepuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi tinggi, sebagian besar juga menolak memperpanjang masa jabatan presiden.
Hal itu disampaikan Saif Majani dalam sesi dialog politik bertajuk “Kinerja Kepresidenan Republik dan penundaan pemilihanYang ditayangkan di Channel Youtube SMRC TV, Kamis (29/12/2022).
Dalam beberapa bulan terakhir, semua orang memikirkan pemilu 2024, kata Sifulle.KPU sudah terbentuk dan sudah beraksi. Partai politik telah diverifikasi Partai yang telah lolos diketahui menjadi peserta pemilu.
Ia menyatakan, Pusat Kajian dan Kajian Strategis memiliki data tren tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Jokowi sejak 2015. Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi cenderung menguat.
Pada periode kedua, tingkat kepuasan ini rata-rata mencapai 70 persen. Dalam jajak pendapat terakhir pada Desember 2022, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Jokowi sebesar 74,2 persen.
Saif menilai tingkat kepuasan penonton sangat tinggi. Tingkat kepuasan ini merupakan cerminan dari “approval” atau biasa disebut sebagai peringkat persetujuan dari pimpinan pemerintahan.
“Ini adalah acara yang sangat penting karena Presiden Jokowi mendapat dukungan yang tinggi,” katanya dalam siaran pers.
Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Presiden DPD La Nyalla Mattalitti berpendapat bahwa Pemilu 2024 harus diundur ke tahun 2027, karena tantangannya banyak dan Jokowi terbukti berjalan baik selama ini.
Pilihan kedua adalah Pilkada 2024, namun Jokowi diberi kesempatan mencalonkan diri untuk jabatan baru, sehingga mengubah konstitusi mengenai masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Saiful melihat posisi Bambang Sosiatio sebagai Ketua DPR yang memiliki kewenangan mengubah konstitusi, sehingga posisinya sangat penting. Oleh karena itu, menurut Saifol, pandangan Pembicara harus didiskusikan.
Menurut Saiful, pendapat Bambang dan La Nyala tidak mencerminkan aspirasi masyarakat.
“Di satu sisi, Presiden Jokowi sudah baik-baik saja. Namun kinerja Presiden Jokowi yang baik membuat publik ingin memberinya kekuasaan untuk kembali berkuasa dengan mengamandemen konstitusi atau memberinya tambahan kekuasaan selama tiga tahun lagi.”
Konstitusi menyatakan bahwa presiden melayani masa jabatan lima tahun. Dia dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya hanya sekali.
Karena itu, kata Saif, jika ingin memperpanjang masa jabatan tiga tahun tanpa dipilih oleh rakyat, jelas harus mengubah konstitusi. Saiful bahkan menggambarkan gagasan memperluas kekuasaannya sebagai makar.
“Gagasan (menambahkan tiga tahun kekuasaan) ini bagi saya agak khianat karena bertentangan dengan konstitusi yang jelas-jelas membatasi kekuasaan,” kata guru besar ilmu politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu.
Apakah karena publik puas dengan kinerja presiden sehingga ingin mengubah konstitusi agar Jokowi bisa kembali menjadi presiden untuk ketiga kalinya?
Jajak pendapat SMRC pada Mei 2021, September 2021, Maret 2022, dan Oktober 2022 menunjukkan bahwa mayoritas publik ingin mempertahankan kursi kepresidenan hanya dua kali dan masing-masing selama dua tahun.
Dalam empat jajak pendapat, rata-rata 77 persen masyarakat ingin mempertahankan ketentuan ini, sementara hanya 13 persen yang ingin mengubahnya.
Dia menjelaskan, “di antara 13 persen yang menginginkan perubahan, mayoritas ingin mempersingkat masa jabatan presiden tidak lebih dari dua kali.” (ach/gemuk)