NanjombangNews – Opini kepercayaan masyarakat terkait persiapan Pilkada 2024

Trustmedia.id – Salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses politik Pemilihan Umum (Pemilu).
Pemilu merupakan ruang bagi masyarakat untuk memilih dan memutuskan pemimpin seperti apa yang akan memimpin negara dan wilayah tertentu.
Pemilu dikatakan aspiratif dan demokratis apabila rakyat yang memiliki hak pilih dapat mengarahkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Setiap pemilih menggunakan hak pilihnya hanya satu kali dan memiliki nilai satu suara yang sama. Ini sering disebut sebagai prinsip Satu orangDan 1 suaraDan nilai tunggal.
Indonesia telah menerapkan sistem pemilihan langsung dan demokrasi, namun dalam praktiknya masih terdapat catatan buruk dimana pelaksanaan pilkada dan pilkada tidak memberikan penguatan sistem pemerintahan presidensial dan demokrasi, selain adanya tekanan elite politik. mempengaruhi jalannya pemilu dan validasi data pemilih, dan uang politik, serta penyebaran hoaks atau ujaran kebencian, dan menyebar pada masa kampanye pemilu hingga masih banyak pemilih yang abstain atau memilih tidak menggunakan hak pilihnya. Pilih.
Itu mempengaruhi soal kepercayaanKetidakpercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu dan pilkada pada masa pasca-konflik, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah terhadap kebijakan penundaan pemilu dan pilkada pada masa pasca-konflik yang dijadwalkan dimulai dengan pemilihan kepala daerah (pelkada) serentak. ) di 171 kabupaten, selain persiapan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota badan legislatif (Pileg) yang akan dilaksanakan serentak pada tahun 2019, diundur menjadi Februari 2024.
Bahkan akan banyak masalah dan kritik dari kalangan hingga meningkat Masalah kepercayaan Publik terhadap pemerintah dalam menyelenggarakan Pilkada serentak 2024.
Permasalahan Jelang Pilkada Serentak 2024 dan Plicada Penundaan pilkada hingga tahun 2024 pascakonflik menimbulkan persoalan dan opini yang mengandung positif dan negatif di kalangan masyarakat.
Pelaksanaan pilkada pada masa pascakonflik mengakibatkan adanya kekosongan jabatan bupati yang akan selesai pada tahun 2022 dan 2023.
Hal ini dianggap kontroversial di kalangan masyarakat karena pemerintah dalam mengangkat pelaksana tugas bupati tidak demokratis dengan tidak melibatkan masyarakat dan DPRD dalam pengangkatan tersebut.
Selain itu, mekanisme pengangkatan pelaksana tugas kepala daerah selama ini dinilai kurang memadai dan didukung dengan peraturan penunjukan yang belum dimutakhirkan.
Karena permasalahan tersebut justru akan menimbulkan permasalahan baru yang tentunya akan dimanfaatkan oleh para elit politik atau orang-orang yang berkepentingan menjelang pemilukada tahun 2024.
Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengawasi segala persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada tahun 2024 agar terselenggara secara demokratis, bebas, adil, aman, dan adil.
Pemerintah harus melibatkan media untuk membangun kepercayaan dan partisipasi publik.
Kepercayaan masyarakat memiliki dampak yang begitu signifikan terhadap jalannya pemilukada pada masa pascakonflik sehingga pemerintah perlu menjaganya dengan melakukan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pra dan pasca pemilu.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), prof. Dokter. Topo Santoso, SH, MH mengatakan bahwa banyaknya isu suku, agama, ras, dan golongan (SARA) yang muncul akibat buruknya proses pembaharuan politik dan gagalnya fungsi partai politik untuk lebih pragmatis dalam memandang pemilu. Tidak berpikir untuk merekrut kader kemudian mendidiknya agar paham aspirasi. Namun sebaliknya, utamakan menang dan kalah. Kasus SARA dimainkan karena dianggap paling ampuh dalam mengangkat atau menjatuhkan popularitas seseorang adalah buruknya pengawasan terhadap kebijakan penegakan hukum dan ketertiban.
Partisipasi publik sangat penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan yang akan mempengaruhi implementasi dan legitimasi kebijakan. Hal ini membutuhkan peran media sebagai sarana pemberi peluang untuk membangun partisipasi dan kepercayaan publik.
Media dapat memberikan informasi yang benar dan terpercaya yang dibutuhkan oleh masyarakat serta berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam mempublikasikan dan berbagi perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dengan harapan pemerintah dapat menampung aspirasi dan memperbaiki kebijakan melalui media .
Kerja sama media dan pemerintah harus mampu mereduksi dan menyaring berita bohong dan ujaran kebencian yang dapat meningkatkan perasaan negatif masyarakat terhadap pemerintah.
Melalui kerjasama ini diharapkan pemerintah dapat menetapkan kebijakan dengan mempertimbangkan keadaan terkini dan membuka ruang dalam rangka keterbukaan informasi kepada masyarakat sehingga dapat mengurangi soal kepercayaan Masyarakat terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024.
Penulis: Novia Widyaningsih (red/48.006)