NanjombangNews – KPU meminta penataan ulang “Daerah Pemilihan Superman” di Jawa Barat dan Kalimantan Selatan
Dabel Superman, yaitu daerah pemilihan yang menyatukan daerah pedalaman.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta KPU RI menyusun kembali Daerah Pemilihan (Dapil) di Republik Demokratik Kongo (DRC) yang mencakup daerah pedalaman atau biasa disebut dengan “Superman Dapil”. Daerah pemilihan ini terdapat di Jawa Barat dan Kalimantan Selatan.
Direktur Program Perludem Fadli Ramzanil menjelaskan, KPU tidak perlu mereformasi seluruh 80 daerah pemilihan yang digunakan pada Pemilu 2019. KPU hanya perlu menata ulang daerah pemilihan yang tidak memenuhi prinsip dasar daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Pemilu.
Dia mengatakan, berdasarkan penilaian awal Berlodem, setidaknya ada dua daerah pemilihan yang tidak memenuhi prinsip keutuhan wilayah. Pertama, dapil Jabar III karena menggabungkan Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur. Padahal, kedua wilayah tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor yang masuk dalam Dapil V Jawa Barat.
Kedua, Dapil II Kalsel yang menggabungkan Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Tanah Laut. Padahal, Kota Banjarmasin dikelilingi oleh beberapa kabupaten yang berada di daerah pemilihan pertama Kalsel.
“Ini beberapa contoh dapil yang melompat atau tidak tercakup oleh satu dapil yang sama. Federasi harus membenahi kedua dapil itu,” kata Fadli kepada Al-Jumhuriya, Kamis (29/12/2022).
Fazli juga meminta KPU RI memperhatikan asas proporsionalitas dalam penataan daerah pemilihan di DRC untuk pemilu 2024. Pasalnya, dalam merancang daerah pemilihan untuk pemilu 2029, hanya 17 kecamatan yang memiliki jumlah penduduk setara dengan jumlah pemilih. kursi yang dialokasikan untuk Majelis Rakyat. Sementara itu, belasan kabupaten lainnya kekurangan kursi (kurang terwakili) dan memiliki kursi berlebih (terlalu banyak).
Ia mengungkapkan, salah satu contoh provinsi yang kurang terwakili adalah Jawa Barat. Sedangkan yang terlalu terwakili adalah Sulawesi Selatan.
Fadli menjelaskan, perubahan alokasi kursi DPR tiap dapil tidak akan mengubah jumlah kursi. Sebab, jumlah kursi DPR yang “tertutup” dalam peraturan pemerintah ketimbang undang-undang pemilu (Pirpo) adalah 580 kursi. “Yang akan berubah adalah alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan,” katanya.
Karena akan ada perubahan pembagian kursi dan penyesuaian komposisi daerah pemilihan di sejumlah daerah pemilihan, Fadli meminta KPU melaksanakan pengaturan ini secara mandiri. KPU diharapkan tidak terpengaruh oleh kepentingan partai politik. “Ini merupakan ujian bagi KPU terkait independensi penyelenggara pemilu,” ujarnya.
KPU diberikan kewenangan untuk mengatur daerah pemilihan dan mengalokasikan kursi kepada Republik Rakyat Demokratik Kongo dan Republik Rakyat Demokratik Korea sejak Selasa (20/12/2022) lalu. Kekuasaan tersebut diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 88/PUU-XX/2022.Sebelumnya, kekuasaan tersebut berada di tangan DPR.
Sehari setelah menerima kuasa tersebut, KPU RI menyatakan akan segera menyusun daerah pemilihan dan mengalokasikan kursi. Gambaran komposisi daerah pemilihan akan selesai pada akhir Desember. Sebelum menetapkan komposisi daerah pemilihan dalam Peraturan KPU (PKPU), KPU RI terlebih dahulu akan meminta masukan dari masyarakat, NPR dan pemerintah.