Amazing LPS menyimpan simpanan nasabah hingga Rp 2,08 triliun

NanjombangNews – LPS menyimpan simpanan nasabah hingga Rp 2,08 triliun

Jakarta: Sejak berdiri tahun 2005, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berperan besar dalam penyediaan simpanan masyarakat. Hingga tahun 2022, LPS telah menghimpun simpanan masyarakat sebesar Rp2,08 triliun yang mencakup 285.539 rekening, terdiri dari Rp357 triliun untuk bank umum dan Rp1,72 triliun untuk Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS).

Salah satu nasabah yang diuntungkan dengan adanya LPS adalah Afridayanti, seorang pedagang di Pasar Talago Sariak, Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat, yang khawatir saat mengetahui BPR Nurul Barokah tempat dia dan suaminya menyimpan uang telah dicabut. Kegelisahan mereka sirna ketika melihat iklan bahwa simpanan nasabah BPR Nurul Barokah dijamin oleh LPS.

“Kami menabung untuk kebutuhan sehari-hari dan modal untuk berdagang di pasar, dan kami menabung di BPR Nurul Barokah, waktu BPR tutup kami khawatir, tapi akhirnya ada LPS yang menangani dan membantu kami mendapatkan akses untuk itu,” kata Afridianiti, berdasarkan keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.





Apa pendapat Anda tentang artikel ini?

Lalu ada Rusida, penjual bakso berusia 52 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang awalnya khawatir karena BPR Tawang Alun tempatnya menyimpan uang telah ditutup oleh aparat terkait. Prihatin sejak awal, ia kembali lega karena pegawai bank memberitahunya bahwa ada LPS yang menjamin tabungannya dan BPR Tawang Alun lainnya.

Lalu ada Rudy Sumarna (55), penjual sayur di Pasar Cibeureum, dan Puaelah (Ela, 43), pengusaha termal di Surang, Bandung. Keduanya merupakan nasabah yang berhak mendapatkan manfaat Penjaminan LPS.

Mereka mengungkapkan kekecewaannya ketika mengetahui izin kerja mereka dicabut karena menyelamatkan usaha mereka dan meminta informasi tentang keberadaan tabungan mereka. Namun, setelah melihat iklan tersebut dan diberitahu bahwa LPS telah menanganinya, mereka merasa lebih tenang.

Selain nasabah-nasabah tersebut, tentunya ada ratusan ribu nasabah lain yang telah terbantu dan diuntungkan dengan adanya LPS. Selama semua persyaratan terpenuhi, semua pembayaran deposit dilakukan dengan cepat, lancar, dan mudah.

Tiga syarat yang dikenal dengan 3T adalah simpanan nasabah dicatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak menerima bunga simpanan melebihi suku bunga yang ditetapkan LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti kredit macet.

Sebagai informasi, Program Penjaminan LPS tepat karena 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional diasuransikan oleh LPS, atau setara dengan 399.866.365 rekening.

LPS adalah lembaga yang didirikan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bertanggung jawab kepada Presiden.

LPS menjamin simpanan nasabah di bank dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, giro, sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Nilai simpanan tertinggi yang dijamin LPS adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Favorit

Check Also

Wow Aris Paywai asli Sulawesi Selatan Jadi Plt Wali Kota Batu, Komitmen Pengembangan Pariwisata di Jawa Timur

Wow Aris Paywai asli Sulawesi Selatan Jadi Plt Wali Kota Batu, Komitmen Pengembangan Pariwisata di Jawa Timur

NanjombangNews – Aris Paywai asli Sulawesi Selatan Jadi Plt Wali Kota Batu, Komitmen Pengembangan Pariwisata …