Amazing KALEIDOSKOP 2022: Anees Baswedan Percepat Penyusunan Dokumentasi Kependudukan, Selesai dalam 30 Menit

NanjombangNews – KALEIDOSKOP 2022: Anees Baswedan Percepat Penyusunan Dokumentasi Kependudukan, Selesai dalam 30 Menit

Perusahaan TEMPODan Jakarta – Percepatan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dalam 30 menit merupakan salah satu program yang menarik perhatian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Program ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 71 Tahun 2022 yang berisi tentang masa bakti pengurusan 34 dokumen kependudukan.

Komitmen untuk mempercepat time-to-service telah dilakukan sejak Maret 2022 dan akan terus berlanjut. Menurut Anees Baswedan, percepatan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan berdampak langsung pada tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah.

Ia mencontohkan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Dinas Catatan Sipil DKI Jakarta pada triwulan IV Desember 2021 mencapai 97,87 persen. Selain itu, melalui pelayanan yang efektif dan efisien, Anda akan meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Berikut rincian layanan penanganan kependudukan yang dapat diselesaikan dalam waktu 30 menit:

1. Pendaftaran dan penerbitan KTP elektronik.

2. Penerbitan akad nikah.

3. Menerbitkan petikan akta cerai.

4. Melaporkan akad nikah.

5. Melaporkan perubahan/pembatalan akad nikah.

6. Daftarkan adopsi anak.

7. Merekam pengakuan anak.

8. Daftarkan izin anak.

9. Perubahan nama.

10- Koreksi dokumen catatan sipil.

11- Mengubah kontrak catatan sipil.

12. Pembatalan dokumen kependudukan dan catatan sipil dari pengadilan.

13. Perubahan status kewarganegaraan.

Tak hanya itu, warga Jakarta juga bisa menikmati pengiriman KTP atau dokumen dukcapil lainnya melalui GoSend. Hal itu disampaikan dalam acara Layanan Kependudukan 15 Menit Selesai DKI Jakarta yang diluncurkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Selasa 19 April 2022.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, Pemprov DKI saat ini sedang meningkatkan layanan pembuatan dokumen 15 menit untuk pembuatan KTP dan kartu keluarga. Untuk mendukung program ini, Disdukcapil DKI juga menggandeng Gojek untuk meningkatkan layanan pengiriman dokumen KTP atau dukcapil melalui Go-Send.

Warga Jakarta yang tidak bisa datang ke sarana penyiapan dokumen kependudukan bisa memilih menggunakan layanan Go-Send saat mendaftar secara online. Mereka bisa menggunakan layanan Go-Send dengan aplikasi smartphone untuk akses langsung layanan dokumen kependudukan yang cepat dan akurat atau Apukat Betawi, aplikasi dari Disukcapil DKI untuk pengurusan kartu keluarga dan KTP.

Untuk 12 layanan pengelolaan populasi dalam waktu 15 menit:

1. Registrasi data biologis penduduk yang berusia di bawah 12 tahun.

2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK).

3. Penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (KTP).

4. Penerbitan kartu identitas anak (KIA).

5. Pengesahan dokumen kependudukan bukan TTE.

6. Penerbitan Surat Tanda Daftar Penduduk Tidak Tetap (STBP2NP);

7. Penerbitan penawaran akta kelahiran.

8. Penerbitan ekstrak dari sertifikat kematian.

9. Penerbitan akta kelahiran dan kematian.

10. Menerbitkan kembali kutipan yang hilang/rusak yang dibuktikan;

11. Penerbitan surat keterangan kependudukan (SKTT).

12. Pendaftaran acara penting WNI dan WNA di luar negeri.

Baca Juga: 15 Menit Pengurusan KTP di DKI Anees Baswedan: Jadi Faktor Kepuasan Masyarakat

Check Also

Mantap Spesifikasi Redmi Note 12 Pro Speed ​​Edition: HP RAM 12 GB Harga Rp 4 Jutaan

Mantap Spesifikasi Redmi Note 12 Pro Speed ​​Edition: HP RAM 12 GB Harga Rp 4 Jutaan

NanjombangNews – Spesifikasi Redmi Note 12 Pro Speed ​​Edition: HP RAM 12 GB Harga Rp …