NanjombangNews – Jadwal Pelni Ngapolo Januari 2023 Semua Rute Lengkap Dengan Harga Tiket
Artikel ini akan menyajikan jadwal Pelni KM Nggapulu Januari 2023 untuk semua rute yang dilalui, yakni Jakarta, Surabaya, Makassar, Bau Bau, Ambon, Banda Naira, Tual, Dobo, Kaimana, Fak Fak, dan Sorong.
KM Nggapulu diluncurkan pada tahun 2002, dengan panjang 147 meter dan lebar 24 meter, kapal ini mampu menampung hingga sekitar 2.000 orang, terbagi menjadi kelas 1S 12 orang; kategori 1a – 36 orang; 56 orang di kelas 1B dan 2.026 orang di kelas ekonomi.
-Iklan- Gulir ke bawah untuk melanjutkan
Untuk informasi lengkap terkait jadwal kapal Pelni KM Nggapulu Januari 2023, harga tiket dan syarat perjalanan angkutan laut calon penumpang, silahkan simak artikel di bawah ini.
- Rute: Ambon – Paw Paw
Jadwal keberangkatan: 29 Desember 2022, 20:00
Jadwal kedatangan: 30 Desember 2022, 19:00
Harga tiket ekonomi : Rp. 319.000 - Rute: Bao Bao – Makassar
Jadwal keberangkatan: 30 Desember 2022, 21:00
Jadwal kedatangan: 31 Desember 2022, 12:00
Harga tiket ekonomi : Rp. 154.000 - Rute: Makassar – Surabaya
Jadwal keberangkatan: 31 Desember 2022, 15:00
Jadwal kedatangan: 1 Januari 2023, 19:00
Harga tiket ekonomi : Rp. 282.000 - Rute: Surabaya – Jakarta
Jadwal keberangkatan: 1 Januari 2023, 21:00
Jadwal kedatangan: 2 Januari 2023, 23:00 - Rute: Jakarta – Surabaya
Jadwal keberangkatan: 3 Januari 2023, 08:00
Waktu kedatangan: 4 Januari 2023, 11:00 - Rute: Surabaya – Makassar
Jadwal keberangkatan: 4 Januari 2023, 15:00
Jadwal kedatangan: 5 Januari 2023, 20:00
Harga tiket ekonomi : Rp. 272.000
Harga Tiket Kargo Nggapulu
- Rute: Jakarta – Surabaya
Harga tiket ekonomi : Rp. 235.000 - Rute: Makassar – Paw Paw
Harga tiket ekonomi : Rp. 176.000 - Rute: Bau-Bau – Ambon
Harga tiket ekonomi : Rp. 307.000 - Rute: Ambon – Banda Naira
Harga tiket ekonomi : Rp. 110.000 - Rute: Banda – Toal Naira
Harga tiket ekonomi : Rp. 147.500 - Rute: Tual – Dobo
Harga tiket ekonomi : Rp. 70500 - Rute: Dobo – Kaimana
Harga tiket ekonomi : Rp. 89.000 - Rute: Kaimana – Fak-Fak
Harga tiket ekonomi : Rp. 107.000 - Rute: Fak-Fak – Kaimana
Harga tiket ekonomi : Rp. 115.000 - Rute: Kaimana – Dobo
Harga tiket ekonomi : Rp. 151.000 - Rute: Dobo – Tual
Harga tiket ekonomi : Rp. 71.000 - Rute: Toal – Banda Naira
Harga tiket ekonomi : Rp. 146.500 - Rute: Banda Naira – Ambon
Harga tiket ekonomi : Rp. 98500
persyaratan perjalanan lokal
Setiap warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan di dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Pandemi Virus Corona 2019 (COVID-19), tertanggal 25 Agustus , 2022.
Meski saat ini pemerintah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk angkutan umum darat, laut, dan udara. Namun, pelancong yang berusia di atas 18 tahun telah menerima dosis tambahan atau penguat vaksin Covid-19.
- Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Protect sebagai syarat perjalanan di dalam negeri;
- PPDN harus memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN berusia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus warga negara asing yang berasal dari perjalanan ke luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi kedua;
- PPDN yang berusia antara 6 dan 17 tahun harus sudah menerima vaksin dosis kedua;
- PPDN berusia 6 sampai 17 tahun yang berasal dari luar negeri dibebaskan dari kewajiban vaksinasi; Dan
- PPDN di bawah usia 6 tahun dibebaskan dari persyaratan vaksinasi tetapi wajib bepergian dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan vaksinasi Covid-19
- PPDN sebagaimana diatur dalam #3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid antigen test dan dapat melakukan perjalanan di dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang menghalangi pemudik untuk mendapatkan vaksinasi, dikecualikan dari persyaratan vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen rapid test dan harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak ikut dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, angka 3, dan angka 5 dikecualikan bagi pengguna PPDN untuk moda angkutan perintis termasuk di kawasan perbatasan, kawasan 3T (belakang, perbatasan, dan terluar), dan angkutan terbatas.