NanjombangNews – Instrumen derivatif, definisi, jenis dan aspek perpajakan
Dalam dunia investasi, ada berbagai jenis alat yang bisa digunakan untuk menghasilkan uang. Misalnya, emas, saham, valuta asing (valas), reksa dana, atau derivatif. Dari sekian banyak instrumen investasi yang diperdagangkan, derivatif cukup asing di telinga banyak orang.
Derivatif adalah perjanjian pertukaran pembayaran atau kontrak bilateral yang nilainya berasal dari produk derivatif. Peluang keuntungan yang diperoleh melalui instrumen derivatif akan sangat bergantung pada kinerja aset di pasar spot.
Pengertian instrumen derivatif
Seperti disebutkan sebelumnya, derivatif adalah istilah yang terkenal di dunia keuangan/investasi. Istilah ini mengacu pada berbagai instrumen keuangan.
Dalam dunia keuangan, derivatif adalah kontrak atau perjanjian bilateral untuk mempertukarkan pembayaran yang didevaluasi atau berasal dari suatu produk yang menjadi acuan utama atau dikenal juga sebagai produk derivatif atau produk dasar.
Instrumen derivatif biasanya digunakan oleh manajemen investasi, perusahaan, lembaga keuangan, dan investor individu untuk mengelola posisi terhadap risiko yang timbul dari pergerakan harga saham dan komoditas, suku bunga, dan nilai tukar mata uang asing, tanpa mempengaruhi posisi fisik produk yang menjadi referensi.
Jenis instrumen derivatif
Ada berbagai jenis instrumen derivatif yang dikenal luas. Berikut adalah jenis-jenis widget turunan yang diterima dari online-pajak.com.
1. Kontrak opsi
Kontrak opsi merupakan instrumen derivatif yang biasa digunakan untuk hedging atau lindung nilai. Ada dua jenis kontrak opsi, yaitu opsi put dan opsi panggilan.
Opsi put adalah kontrak opsi yang memberi pemegangnya hak untuk menjual aset tertentu. Sedangkan opsi beli atau Opsi pembelianKontrak opsi yang memberikan pemegangnya hak untuk membeli aset tertentu. Pemegang opsi memiliki hak, tetapi tidak dibebani kewajiban untuk melakukan transaksi dengan harga yang ditentukan dalam opsi.
2. Kontrak pengiriman
Kontrak pengiriman adalah jenis instrumen derivatif di mana terdapat kesepakatan antara dua pihak untuk mengirimkan atau membeli komoditas atau mata uang asing dengan jumlah, harga, dan tanggal pengiriman yang telah ditentukan sebelumnya.
Kontrak pengiriman dapat diselesaikan secara fisik dengan pengiriman fisik barang atau valuta asing, atau dengan pengiriman bersih, juga dikenal sebagai penyelesaian bersih.
Penyelesaian bersih adalah istilah di mana penyelesaian kontrak pengiriman dengan pembayaran tunai dilakukan sehingga kedua belah pihak berada dalam kondisi ekonomi yang sama seolah-olah pengiriman fisik telah dilakukan.
3. Kontrak berjangka
Kontrak berjangka merupakan instrumen derivatif yang tidak jauh berbeda dengan kontrak penyerahan. Dalam kontrak berjangka, kedua belah pihak setuju untuk menerima pengiriman atau pembelian komoditas dan/atau mata uang asing dengan harga, kuantitas dan tanggal pengiriman yang telah ditentukan sebelumnya.
Faktor pemisah antara kontrak berjangka dan kontrak pengiriman adalah bahwa kontrak berjangka secara teratur diperdagangkan di bursa berjangka, yang merupakan tempat di mana kontrak berjangka dibeli dan dijual.
4. Pengorbanan
Swap adalah instrumen derivatif dalam bentuk kontrak untuk pertukaran arus kas secara terus menerus selama periode waktu tertentu. Contoh transaksi swap yang sering dilakukan adalah interest rate swap.
Instrumen derivatif ini berhubungan dengan suku bunga atau suku bunga yang cenderung berfluktuasi, selain suku bunga. Penggunaan umum adalah untuk melindungi perusahaan dari paparan fluktuasi suku bunga. Swap biasanya dinegosiasikan secara langsung antara dua pihak yang terlibat dalam kontrak.
Aspek perpajakan dalam instrumen derivatif
Seperti halnya sarana investasi lainnya, derivatif juga tidak dikecualikan dari pengenaan pajak. Dasar hukum yang mengatur aspek perpajakan instrumen derivatif ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2009.
PP ini mengatur tentang pengenaan pajak atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.
Dalam PP disebutkan bahwa pajak yang dikenakan atas transaksi derivatif adalah pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final, atau pajak penghasilan final. Tarif pajak penghasilan final untuk transaksi derivatif adalah 2,5% berdasarkan marjin awal.