NanjombangNews – Pemerintah didesak menindak pelaku pelarangan misa Natal di Cilebut
Perusahaan TEMPODan Jakarta – Lembaga Sitara dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengutuk dan mengutuk keras tindakan warga dan aparat yang mencegah Majelis HKBP Bethlehem (Pos Parweekan) Batu Gedi, Desa Silput Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggelar Misa Natal pada tanggal 24 dan 25 Desember 2022.
Dalam video yang beredar di media sosial, warga melarang jemaah HKBP Bethlehem beribadah di rumah saat Natal karena dianggap bukan tempat ibadah (gereja). Sitara menilai kejadian ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan kewajibannya melindungi HKBP Bethlehem.
“Sebagaimana dijamin oleh UUD, UU HAM, UU HAM, dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik,” ujar Peneliti Lembaga Sitara tentang Kebebasan Beragama/Berkeyakinan. KBB) Syera Anggreini Buntara dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Desember 2022.
Baca juga: Viral Larangan Kultus Natal Cilebut, Politisi PSI: Bagaimana Tak Berakhir
SETARA Institute dan LBH Jakarta telah menegaskan bahwa berdasarkan Kovenan Hak Sipil dan Politik, pembatasan hak beribadah, baik sendiri maupun bersama orang lain, baik di ruang publik maupun tertutup, Komplek HKBP Bethlehem tidak dapat dibenarkan dan jelas-jelas melanggar hak atas KBB.
Atas dasar itu, SETARA Institute dan LBH Jakarta mendesak pemerintah pusat untuk tidak membiarkan kejadian serupa terus terulang di negara Pancasila ber-Bhinneka Tunggal Ika ini. Agama bukanlah urusan pemerintahan yang terdesentralisasi dalam otonomi daerah.
“Oleh karena itu, pemerintah pusat tidak dapat mengelak dari tanggung jawabnya dan harus mengambil tindakan yang diperlukan sesuai kewenangannya dalam peristiwa diskriminasi, persekusi, pembatasan, dan pelanggaran KBB,” kata Teo Revelsen, Jaksa Agung LBH Jakarta, dalam keterangan tertulis.
SETARA Institute dan LBH Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan santunan kepada masyarakat HKBP di Bethlehem berupa restitusi, rehabilitasi, dan jaminan kepuasan yang adil (Hanya kepuasan(melalui permintaan maaf publik, memastikan jaminan tidak terulang kembali)Jaminan tidak berulang) sebagai Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami juga meminta kepada Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri, Mendagri, dan Menag untuk mengembalikan status dan hak para korban serta menjamin dan melindungi HKBP di Bethlehem, ” dia berkata. Theo Revelsen.
SETARA Institute dan LBH Jakarta juga meminta Kapolri berkoordinasi dengan lembaga negara independen, khususnya Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia untuk memastikan rasa aman terhadap penindakan terhadap semua majelis HKBP di Bethlehem dan video. pembuat.
Kapolri memastikan tidak adanya impunitas dan memerintahkan Polda Jabar untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia juga memerintahkan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk membatalkan surat yang disampaikan secara sepihak oleh Camat Sukaraga dan Kepala Desa Kelput Barat serta memastikan agar tindakan serupa tidak mengarah untuk terjadi lagi di masa depan.
SETARA Institute dan LBH Jakarta meminta Komnas HAM memantau dan mengusut segala bentuk upaya implementasi KBB, khususnya represi terhadap majelis HKBP Bethlehem dan membuat rekomendasi perlindungan korban dan jaminan hak kebebasan beragama.
“Kami juga meminta LPSK untuk memberikan perlindungan kepada jemaah HKBP di Bethlehem sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Teo.
LBH Jakarta dan SETARA Regent Institute juga mendesak Bogor untuk memberikan peringatan dan menindak Camat, Kepala Desa, dan pejabat yang terlibat dalam penindasan dan pembatasan hak beribadah Jemaat HKBP Bethlehem.
“Kami meminta Laura atau Kepala Desa Sailput Barat untuk memberikan rekomendasi tertulis agar rumah tersebut dijadikan tempat ibadah sementara oleh HKBP di Bethlehem,” kata Teo.
SETARA Institute dan LBH Jakarta meminta Pemerintah Indonesia dan FKUB Kabupaten Bogor untuk mendorong dialog antara Jemaat HKBP Bethlehem, kelompok perlawanan, tokoh agama atau keyakinan, dan aparat penegak hukum untuk mencegah terulangnya dan memastikan jaminan hak beribadah HKBP Jemaat Betlehem.
Peristiwa pelarangan ibadah di Sili Barat justru mengungkap fakta bahwa Jabar merupakan wilayah yang paling banyak terjadi gangguan rumah ibadah. Data Sitara Institute menunjukkan, sejak 2007 hingga 2021, Jawa Barat menyumbang 33 persen dari seluruh gangguan rumah ibadah di Indonesia.
Sebanyak 169 peristiwa terjadi di Jawa Barat dari total 505 peristiwa gangguan di tingkat nasional. Dari 169 kejadian, hampir setengahnya terjadi di gereja (79 kejadian). Sejak 2016 hingga 2021, terpantau 34 insiden gangguan rumah ibadah di Jawa Barat, 13 di antaranya menyasar gereja.
Baca juga: Virus menolak beribadah Natal di Siliput Bogor, Kecamatan Sokaraga