NanjombangNews – Kementerian Desa PDTT menetapkan 25 desa di Kodes menjadi desa mandiri – ISKNEWS.COM
Kodos, isknews.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Peralihan Transisi (Kemendes PDTT) telah memutuskan 25 desa di Kodos masuk dalam kategori desa otonom.
Kudos Bupati Hartopo menginginkan semakin banyak desa yang mandiri di Kabupaten Kudos sehingga bisa menjadi percontohan bagi desa lain. Ia mengimbau kepada desa-desa yang tidak terpilih menjadi desa mandiri untuk terus berupaya membangun kembali desanya.
“Semakin banyak desa mandiri di Kabupaten Kudos tentunya akan memberikan dampak positif bagi kemajuan pembangunan Kabupaten Kudos. Kami berharap desa mandiri ini menjadi pilot project bagi desa-desa lainnya,” ujarnya usai penyerahan piagam penghargaan dan pin desa mandiri. dari Kementerian Desa kepada PDTT untuk 25 desa di 8 Kecamatan di Kabupaten Kudus berdasarkan penilaian Indeks Pembangunan Desa Selasa (27/12/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono menjelaskan, identifikasi desa otonom ini berdasarkan Indeks Pembangunan Desa (IDM). Indeks Desa Membangun memuat kriteria yang meliputi aspek ekonomi, lingkungan, sosial dan budaya. Penilaian tersebut dilihat untuk mengidentifikasi desa mandiri, maju, berkembang, miskin dan sangat miskin dari skor tersebut. Ketika desa mengisi aplikasi IDM, banyak pertanyaan atau kuesioner dan petunjuk. Setelah desa mengisi aplikasi IDM dan menjawab pertanyaan, hasilnya akan langsung muncul,” kata Adi Sadhono.
Adapun 25 desa di Kudos yang masuk kategori desa mandiri antara lain Kedongdow, Megyn, Kaliputo, Ngangok, Rendeng, Getaspegatn, Jati Kowloon, Japanpakis, Megawon dan Kalirejo.
Kemudian Karangrowo, Ngemplak, Undaan Lor, Wates, Gulang, Mejobo, Bae Gondangmanis, Karangbener, Ngembalrejo, Peganjaran, Klumpit, Cendono, Lau dan Janggalan.
Ia menjelaskan, Kemendes PDTT memfasilitasi adanya desa mandiri, desa maju, desa maju, desa miskin, dan desa sangat miskin.
“Di Kodos, dari 132 desa/klorahan, 25 desa mandiri, 74 desa maju dan sisanya desa maju.
Dalam kesempatan tersebut, Adhi menyampaikan bahwa status pembangunan desa menurut Indeks Pembangunan Desa (IDM) menjadi salah satu dasar penentuan besaran dana desa di desa.
“Desa mandiri akan mempercepat penyaluran dana desa sehingga pembangunan desa dapat dilakukan lebih cepat,” ujarnya.
Ia melanjutkan, setiap tahun setiap desa harus mengisi formulir IDM. Hasil entry IDM juga bisa dijadikan bahan evaluasi. Apakah desa tersebut nantinya akan menjadi desa yang mandiri, maju, berkembang, miskin atau sangat miskin?
Tahun ini mungkin desa mandiri, tapi tahun depan akan menjadi desa maju. Atau bahkan menjadi desa yang berkembang. “Tahun depan kami berharap ada 10 desa mandiri lagi di Kodos,” tambahnya. (AS/YM)