Dia dikalahkan di pengadilan, dan penilaian tanah dicabut dari Kementerian Dalam Negeri

NanjombangNews – Dia dikalahkan di pengadilan, dan penilaian tanah dicabut dari Kementerian Dalam Negeri

jombang – Gugatan yang diajukan Jono Sabto Raharjo, pemilik tanah yang akan dibeli Pemkab Jombang untuk Pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di GKH Ahmed Dahlan, telah disetujui. Memengaruhi, Peringkat Tanah yang dieksekusi Kanwil Jombang senilai Rp 5,2 miliar juga ikut dibatalkan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Ruang Sidang Pengadilan Atmadja Jombang Kusuma, Selasa siang (27/12). Bambang Setiawan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Mahkamah Agung, memutuskan menerima perkara tersebut. “Pada sidang sebelumnya, Majelis mengabulkan permintaan saya, yakni Pemkab Jombang membeli tanah tersebut dengan harga yang wajar, yakni Rp 1,7 juta per meter persegi, atau Rp 10.755.900 untuk seluruh tanah seluas 6.327 meter persegi. ,” jelasnya usai sidang.

Keputusan tersebut diambil oleh dewan juri setelah mengetahui ada yang tidak beres dalam proses seleksi Peringkat. Nilai buruk Peringkat ditetapkan Pemerintah Kabupaten Jombang pada tahun 2022 juga terungkap dalam persidangan. “Pengakuan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk Kemendagri bahwa datanya tidak lengkap, dan tidak diberitahu jika ada penilaian di tahun sebelumnya,” lanjut Juneau.

Meski jumlahnya kurang dari nilainya Peringkat Lahan tahun sebelumnya Rp 16,2 miliar, tapi mengaku lega. Jono juga siap menyerahkan lahannya kepada Pemkab Jombang senilai Rp 10,7 miliar. “Karena kami minta, sudah diperdagangkan. Ya, terima. Baru saat pembayaran dilakukan masih menunggu.”

Secara terpisah, Kepala Dinas Dalam Negeri Jombang Hari Oetomo membenarkan hasil keputusan tersebut. Kalaupun kalah, mereka akan menerima dan menghormati keputusan pengadilan. “Karena sudah diputuskan ya kita akan ikut, dan jumlahnya juga dirinci dalam keputusan itu. Sehingga menjadi dasar kita untuk melakukan pembayaran nantinya,” jelasnya.

Namun, saat ditanya soal rencana pelunasan lahan, Harry akan tetap berusaha menyelesaikannya tahun ini. Apalagi, tinggal tiga hari lagi hingga tutup tahun 2022. “Saya harap tiga hari itu menyusul,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana Pemkab Jombang melalui Kementerian Dalam Negeri dan Perdagangan membeli tanah tahap ketiga untuk pengalihan PKl di Jl KH Ahmad Dahlan menemui jalan buntu. Ini setelah pemilik tanah menolak pengembalian Peringkat Dirilis pada tahun 2022 lebih rendah.

Penolakan karena ada nilai yang tidak lengkap. Pada 2021, lahan seluas 6.327 hektar ini akan bernilai Rp 16,2 miliar. Namun, dalam Peringkat Lagi-lagi di tahun 2022, harganya turun tajam menjadi Rp 5,2 miliar. Karena itulah pemilik tanah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jombang untuk membatalkan hasil tersebut Peringkat. (Reese / Ben / Reese)

Check Also

FIFA mengumumkan nominasi FIFA Best Football Awards 2022 |  Republica Online

FIFA mengumumkan nominasi FIFA Best Football Awards 2022 | Republica Online

NanjombangNews – FIFA mengumumkan nominasi FIFA Best Football Awards 2022 | Republica Online Piala Asia …