NanjombangNews – 753 Perusahaan Tidak Laporkan Penyaluran CSR – Suarapemredkalbar.com
Pontianak, SB – Beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harrison mengungkapkan penyaluran dana CSR atau dana CSR di Kalbar belum maksimal. Padahal, Pemprov Kalbar menilai potensi sektor ini di Kalbar sangat besar. Oleh karena itu diperlukan pendataan dan sinergi dalam pemanfaatannya agar dapat mendukung dan selaras dengan program pemerintah daerah.
Menurut Harrison, penyaluran dana CSR di Kalbar sudah diatur sesuai Peraturan Daerah (Berda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan CSR di Provinsi Kalbar.
Namun dari data yang ada pada tahun 2021, misalnya, dari total 975 perusahaan, hanya 222 perusahaan yang dilaporkan menggunakan dana CSR dan Corporate Community Development (TSBLP). Sedangkan sisanya 753 perusahaan tidak melapor.
“Perusahaan yang belum melapor bisa saja memberikan CSR, tapi tidak melapor. Pemprov Kalbar hanya memberikan kemudahan saja,” tambahnya.
Lebih lanjut Harrison menekankan bahwa tetap penting untuk melaporkan dana CSR perusahaan agar dapat digunakan secara sinergis dengan program pemerintah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih anggaran.
“Perusahaan yang memperkenalkan CSR kepada masyarakat sebaiknya diikutsertakan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Mosernbang). Sehingga tidak mengganggu program pemerintah. Potensi CSR sangat besar dan langsung kepada masyarakat sekitar perusahaan, misalnya di dalam wilayah atau di luar, sesuai peraturan daerah,” jelasnya.
Harrison juga berharap masyarakat dan pelaku usaha, termasuk pemerintah, mengenali potensi ekonomi hijau. Dia menambahkan, ekonomi hijau akan mendorong pertumbuhan lapangan kerja pekerjaan hijausalah satunya di bidang ekonomi kreatif dan pariwisata. Sehingga sektor-sektor tersebut juga dapat didukung melalui program-program CSR sebelumnya.
Terutama produknya Ekowisata Dan Wisata kesehatan Yang akan lebih menarik bagi publik setelah epidemi. Demikian pula dengan 17 subsektor ekonomi kreatif yang diharapkan tumbuh dan berkembang, terutama dari generasi milenial.”
Melacak distribusi dan penggunaan CSR
Pengamat kebijakan publik Universitas Tanjungpura (Untan), Zulkarnaen juga menilai, setiap perusahaan harus mematuhi aturan mengenai penyaluran dana CSR.
Ia mengatakan, Selasa (27/12): “Artinya, setiap perusahaan wajib menyalurkan dana CSR, karena sudah diatur dalam undang-undang dan merupakan kewajiban perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan.”
“Namun perlu diingat bahwa pemerintah daerah juga harus menindak perusahaan yang tidak melaksanakan sebagian kewajiban penyaluran CSRnya,” lanjutnya.
Zulkarnaen juga menyarankan agar pemerintah daerah, khususnya Pemprov Kalbar, melacak penyaluran dan penggunaan dana CSR yang telah disalurkan perusahaan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
“Ini juga penting agar masyarakat juga bisa melihat kemana larinya uang SCR,” usulnya.
Pasalnya, kata dia, tidak menutup kemungkinan ratusan perusahaan di Kalbar yang kabarnya belum menyalurkan dana CSR-nya sudah menyalurkan dananya ke masyarakat.
“Namun karena ada sekelompok orang atau pihak yang sengaja memanfaatkan kesempatan tersebut, maka penyaluran dana CSR pada akhirnya tidak dialihkan atau disalurkan,” ujarnya.
Perusahaan diminta untuk bekerja sama
Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji meminta perusahaan sawit ikut serta dalam kerja sama perbaikan infrastruktur jalan. Pasalnya, perusahaan sawit juga turut andil dalam perusakan jalan di berbagai daerah.
Ia mengatakan, Pemprov Kalbar selalu menganggarkan untuk perbaikan jalan tersebut, namun anggaran yang mereka miliki juga terbatas. Oleh karena itu, kerjasama antara perusahaan kelapa sawit sangat penting untuk meningkatkan infrastruktur jalan.
“Perbaikan jalan aspal ini (anggarannya) terbatas, karena satu kilometer jalan bisa menghabiskan antara Rp 6-7 miliar,” jelas Sutarmidji.
Ditambahkannya, rusaknya jalan di Kalbar juga disebabkan oleh pengangkutan sawit. Bahkan kondisi jalan rusak di Nanga Sayan, Sokan, Kota Bharu, Kabupaten Malawi, bisa rusak dalam satu malam akibat dilalui ratusan truk sawit. Maka perusahaan sawit juga harus dilibatkan dalam upaya perbaikan infrastruktur jalan.
“Mereka (perusahaan) harus menjaga jalan agar berfungsi. Jangan sampai merusak jalan, tidak peduli.”
Dia menegaskan, di Bungee, pelaku usaha lintas wilayah harus ikut serta membangun infrastruktur jembatan. Ia bahkan mengancam jika perusahaan tidak melakukan perbaikan. Sehingga perusahaan sawit tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut.
“50 sampai 100 gerobak sawit bisa lewat dalam satu malam bahkan lebih. Lalu pergerakan yang seharusnya hanya membawa 8 ton dikemas dengan beban 15 ton. Kalau tidak peduli, mereka harus menempuh jalan sendiri. , ini aturannya.”
Selain itu, Sutarmidji juga meminta perhatian masyarakat untuk mencermati mobil-mobil sawit yang melintas. Masyarakat diimbau untuk tidak hanya mengeluh, tapi tidak peduli saat mobil sawit melintasi jalan. Meski kendaraan sawit yang mampu mengangkut beban hingga 15 ton melintas.
“Ini pasti jadi masalah, kenapa lewat truk sawit yang muatannya sampai 15 ton, padahal beban jalan 8 ton, jadi mereka (perusahaan) yang merusak jalan,” ujarnya.
Perbaikan sistem
Wakil Ketua Panitia II Demokrasi Rakyat Kalbar, Soib, mengangkat isu pengabaian tanggung jawab korporasi untuk menyalurkan dana CSR. Ia mengatakan, Republik Rakyat Demokratik Korea Kalbar melalui lintas pansus sebelumnya membentuk panitia khusus (Pansus). Tanggung jawab sosial perusahaan (Tanggung jawab sosial perusahaan).
Said Suib yang saat itu juga menjadi anggota Pansus untuk menjawab keprihatinan Gubernur Kalbar, Sutarmidji terkait perusahaan peternakan yang dianggap ikut menyalurkan dana CSR untuk membantu korban banjir di beberapa kabupaten di wilayah Barat. Kalimantan.
“Kami paham dan sudah tahu masalah ini, sehingga beberapa waktu lalu kami sepakat membentuk pansus tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Soueib, Rabu (28/12).
Hasil Pansus saat itu, kata Soeib, menemukan banyak perusahaan pertanian yang lalai dalam penyaluran dana CSR, karena bingung dengan aturan penyaluran dana CSR.
“Mereka memberikan masukan agar pemerintah membuat program yang akan diintegrasikan ke dalamnya, sehingga perusahaan memiliki program jangka pendek, menengah, dan panjang,” katanya.
Senada dengan yang disampaikan Sekda Kalbar Harrison, Sweep juga menilai potensi pembiayaan CSR di Kalbar sangat besar. Jika ini dimaksimalkan dan dikelola dengan baik dalam pendistribusiannya, maka manfaat yang akan dirasakan masyarakat juga akan sangat luar biasa.
“Hanya dari sektor peternakan, kalau patuh, dana CSR bisa terkumpul hingga Rp 200 miliar per tahun. Ini baru bicara perusahaan peternakan, belum bicara perusahaan tambang. Secara umum bisa sampai Rp 400 miliar,” kata Suib.
Dengan potensi sebesar itu, anggota DPR dari Partai Hanura ini menilai manfaat seperti perbaikan infrastruktur jalan di daerah akan sangat terpengaruh.
“Saya yakin tidak akan ada lagi jalan becek dan rusak di Kalbar jika semua ini dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.
Untuk menuju ke sana, Soib mengaku ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah daerah dan daerah, seperti membuat sistem yang bisa memantau langsung perusahaan yang sudah atau belum menyalurkan uang CSRnya sendiri.
“Selain itu juga perlu ada program yang diarahkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk menyeimbangkan program. Hanya duduk dan membicarakan ini, saya yakin bisa dilakukan.”
Selain itu, ia juga menilai perlu dibentuk badan tersendiri yang akan bertanggung jawab mengelola dana CSR. Badan ini bukan merupakan bagian dari antar departemen di pemerintahan yang berperan dalam pengawasan dan pengelolaan dana CSR.
“Namun pengawasnya tetap dari pemerintah.Mengapa pembentukan badan ini penting karena mengingat banyaknya perusahaan di Kalbar saat ini, harus ada badan yang secara khusus menangani dan menjembatani antara para pihak di provinsi dan provinsi. provinsi tentang program penggunaan dana pertanggungjawaban Corporate Social”, seperti yang disarankan. (din/mar/ji)