NanjombangNews – Mengakhiri masa sidang pertama, DPRD Sumbar sebut serapan anggaran minim dan tidak berdampak ekonomi signifikan bagi masyarakat – KlikPositive.com
Padang, klik positif – Subardi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mengatakan asupan anggaran 2022 masih kecil dan tidak memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
Hal itu dilakukan usai rapat paripurna penyampaian laporan libur, penutupan sidang pertama tahun 2022/2023, dan pembukaan sidang perdana tahun 2022/2023, Selasa, 27 Desember 2022.
Ketua DRC Sumbar Subardi mengatakan, angka pengangguran dan kemiskinan di Sumbar pada 2022 berdasarkan data Agustus turun year-on-year dari 6,50 persen pada 2021 menjadi 6,28 persen pada 2022. Sedangkan angka kemiskinan turun dari 6,63 persen pada 2022. Maret 2021 menjadi 5,92 persen pada Maret 2022.
“Namun penurunan angka ini tidak memberikan dampak ekonomi yang baik bagi Sumbar maupun penurunan kualitas, sehingga kami melihat ini bukan hal yang baik,” katanya usai sidang.
Dia mengatakan, efek dari kurangnya kualitas ini karena kurangnya penyerapan anggaran. “APBD Sumbar memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini juga ditegaskan Sekda pada rapat Paripurna tadi.”
Kecenderungan anggaran untuk menyerap akumulasi belanja modal di akhir tahun bukanlah hal yang baik.
Harus ada anggaran triwulanan yang jelas. Per 18 November, penyerapan anggaran baru 66 persen. Per 7 Desember baru 75,6 persen dan per 26 Desember 89,4 persen sehingga penyerapan anggaran tidak dirasakan kualitasnya oleh masyarakat karena dipaksakan di akhir tahun.”
Ia berharap penyerapan anggaran disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai.
“Kami berharap penyerapan anggaran disesuaikan dengan target yang ingin dicapai pada triwulan I, II, III, dan IV,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak berbangga dengan sisa anggaran yang kecil (SILPA).
“Silba kecil belum tentu memberikan akomodasi anggaran yang baik dan berdampak besar bagi masyarakat,” jelasnya.
Subardi juga mengingatkan agar berhati-hati dalam urusan administrasi agar tidak berujung pada hukuman pidana.
“Karena kecenderungan mengangkat siaran di akhir tahun, kemungkinan ada ruangan-ruangan yang mungkin ada pelanggaran atau departemen yang akhirnya dikriminalisasi,” jelasnya.
Di sisi lain, Subardi juga menyoroti penurunan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sumbar. “Kita berada di urutan keenam di antara provinsi Sumatera. Jika dilihat dari 2013 hingga 2019, PDRB Sumbar lebih tinggi dari PDRB nasional, meskipun lebih rendah dan tidak jauh lebih rendah.”
Diasumsikan inflasi tidak ada
Berbicara tentang inflasi dianggap tidak ada masalah di masyarakat meskipun inflasi tinggi termasuk beras, telur dan minyak. Wajar Padang mengalami inflasi karena kebutuhan beras di Padang sudah diekspor ke daerah lain, sehingga terjadi kelangkaan di sini,” jelas Subardi.
Ia berharap ke depan kerjasama ekspor beras ke luar daerah dapat dipertimbangkan kembali agar tidak menimbulkan inflasi di daerah sendiri.
Fungsi pembentukan organisasi kewilayahan
Dalam rangka pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD bersama pemerintah daerah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Penetapan Raperda pengelolaan keuangan daerah yang mendapat hasil fasilitasi melalui surat Mendagri No. 188.34/4060/OTDA/2022 tanggal 13 Juni 2022 serta memaparkan hasil fasilitasi dan persyaratan menjadi Perda pada rapat umum yang diselenggarakan pada tanggal 12 September 2022.
2. Pembahasan 4 Raperda yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah Tanah Alitalia yang sedang dibahas oleh Komite 1, namun belum dapat diselesaikan karena masih perlu pengayaan dan pendalaman materi tanah ulayat karena penetapan peraturan tanah ulayat di Sumatera Barat memerlukan kehati-hatian karena melibatkan semua pemangku kepentingan terkait dari jajaran dan suku Nagari Dan orang-orang dan orang-orang yang menggunakan tanah loteng itu sendiri. Oleh karena itu diharapkan perda tanah ulayat di kemudian hari setelah ditetapkan dapat memenuhi dan mewakili kebutuhan masyarakat Sumatera Barat.
2. Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan komoditas super daerah sedang dibahas oleh Panitia II dan pembahasannya belum selesai karena masih membutuhkan tambahan materi terkait standarisasi kualitas komoditas super dengan mengacu pada SNI, rantai pasok mekanisme komoditas unggulan agar lebih optimal, sistem dan informasi di bawah keterbukaan Informasi mengenai harga komoditas unggulan, pembinaan dan pengawasan serta sanksi.
3 – Raperda Perubahan Perda Provinsi Sumbar No. 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang belum dapat diselesaikan karena perlu tambahan materi penanggulangan bencana pada saat prabencana, tanggap darurat, pascabencana, kerjasama kelembagaan dan koordinasi serta penganggaran untuk penanggulangan bencana.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang telah dibahas oleh Panitia V akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi.
5. Menetapkan Raperda APBD Tahun 2022 dan Perubahan Raperda APBD Tahun 2023.
6. Propemperda tahun 2023 mengidentifikasi 12 peraturan daerah yang akan dibahas pada tahun 2023.
Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, DRC dan pemerintah daerah menetapkan revisi RKAP-PPAS Tahun 2022 pada 1 September 2022, dilanjutkan dengan pembahasan dan penetapan Perda APBD Perubahan 2022 pada rapat paripurna pada 4 Oktober 2022. Selain itu , DRC juga telah menyelesaikan pembahasan APBD 2023 pada rapat umum pada 26 November 2022.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kongres Rakyat, perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain:
1. Kinerja pelaksanaan fungsi pembentukan Perda sangat rendah, diantara 12 target kinerja Propemperda tahun 2022 hanya dapat diidentifikasi 3 Perda yaitu perda kumulatif terbuka yaitu APBD Pertanggungjawaban Tahun 2021, APBD Perubahan Tahun 2022 dan APBD 2023. Demikian pula, Rancangan Perda yang sudah selesai pembahasannya, yakni Rancangan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, belum bisa ditetapkan karena baru memasuki tahap fasilitasi.
Sebab, selama masa sidang pertama 2022/2023, DPRD dan pemerintah daerah harus berpegang pada target pembahasan Ranperda yang ditetapkan dalam Propemperda 2023 karena jadwal pemberian fasilitas kepada Kementerian Dalam Negeri hingga akhir November setiap tahunnya. Agar kecelakaan yang sama tidak terjadi setiap tahun.
2. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Pemerintahan DPRD banyak memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah melalui Kantor Luar Negeri terkait berupa rekomendasi dari hasil pengawasan DPRD lainnya. Namun demikian, DRC berharap agar tindak lanjut atas kemajuan yang dilakukan oleh pemerintah daerah juga disampaikan dan dilaporkan ke DRC melalui dinas luar negeri terkait.
3. Disiplin dan kinerja anggota DPRD belum maksimal pada masa sidang pertama 2022/2023. Tingkat kehadiran anggota DPRD harus ditingkatkan pada setiap rapat. Untuk itu, kami berharap fraksi-fraksi dapat mendorong anggota fraksinya untuk tampil di setiap pertemuan DRC. Apalagi pada tahun 2023 yang merupakan tahun politik, agenda kegiatan DPRK akan dilaksanakan dengan agenda politik tersebut. Untuk itu diperlukan komitmen yang tinggi dari seluruh anggota DPRD, agar kedua agenda tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan