Mantap Untuk mendukung perekonomian nasional, pemerintah mengeluarkan peraturan baru di bidang ekspor

NanjombangNews – Untuk mendukung perekonomian nasional, pemerintah mengeluarkan peraturan baru di bidang ekspor

SuaraJakarta.id – Ekspor merupakan salah satu variabel injeksi yang berperan sangat penting dalam mendukung perekonomian Indonesia. Hingga November lalu, kinerja ekspor menunjukkan tren positif dengan peningkatan nilai ekspor sebesar 5,6 persen (YoY). Mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah terus berupaya untuk menciptakan ekosistem yang ramah ekspor di Indonesia, salah satunya dengan memenuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagai klarifikasi lebih lanjut. dan payung hukum yang lebih kuat.

Direktur Komunikasi dan Pembinaan Pengguna Jasa Kepabeanan, Nirwala Doy Hryanto mengatakan PMK 155/PMK.04/2022 merupakan penyempurnaan dari ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang terakhir adalah PMK Nomor 21/PMK.04/2019.

Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dengan penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, ini merupakan salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional.”

PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait dengan proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme pemberian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilaksanakan secara berkala untuk barang tertentu, ketentuan standarisasi ekspor dan kewajiban konsolidator, mekanisme konfirmasi pelacakan dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga Upaya mendukung optimalisasi sistem logistik melalui National Logistics Ecosystem (NLE).

Baca juga:Membaca! 3 langkah yang harus dilakukan jika Anda menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai

Nirwala mengimbau agar panduan ini berlaku mulai 1 Januari 2023, dan agar masyarakat, khususnya eksportir, memahami dan mematuhi peraturan baru yang berlaku. Untuk penjelasan lebih detail terkait ketentuan baru tersebut, Perda ini dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PMK_155_2022.

Ia menambahkan, jika masih ada yang kurang jelas terkait putusan ini, dapat langsung menghubungi Bravo Customs Call Center di 1500225 dan email [email protected], atau melalui media sosial, fanpage www.facebook.com/beacukaiRI dan www. beacukaiRI .facebook.com/bravobeacukai, twitter @BeaCukaiRI, twitter @BravoBeaCukai, dan instagram @BeaCukaiRI.

“Kami berharap pemberlakuan Perda ini memberikan payung hukum yang jelas dan kemudahan ekspor, sehingga berdampak positif pada percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem yang kondusif bagi ekspor. Mari kita bersama-sama mendukung pemerintah dalam memperkuat ekonomi dengan meningkatkan ekspor nasional.”

Check Also

Wow Aris Paywai asli Sulawesi Selatan Jadi Plt Wali Kota Batu, Komitmen Pengembangan Pariwisata di Jawa Timur

Wow Aris Paywai asli Sulawesi Selatan Jadi Plt Wali Kota Batu, Komitmen Pengembangan Pariwisata di Jawa Timur

NanjombangNews – Aris Paywai asli Sulawesi Selatan Jadi Plt Wali Kota Batu, Komitmen Pengembangan Pariwisata …