Kejaksaan tengah memeriksa dua saksi dalam kasus korupsi PT Waskita Karya

NanjombangNews – Kejaksaan tengah memeriksa dua saksi dalam kasus korupsi PT Waskita Karya

Selasa, 27 Desember 2022 | 07:31 WIB

| staf :

Editor: beruntung s

Jakarta, InfoPublik – Kejaksaan Negeri (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas keuangan dari beberapa bank, yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dua saksi yang diperiksa adalah L selaku Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Waskita Karya (persero) Tbk dan DA selaku Project Manager 2019-2020 Divisi Infra I PT Waskita Karya (persero) Tbk.

“Dua saksi yang diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yakni masing-masing dengan sengaja menghalang-halangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan secara tidak sah dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk atas nama tersangka MRR Sumidana dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi dokumen dalam kasus dugaan korupsi.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan MRR sebagai tersangka Penghalang keadilan Atau Hambatan atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembiayaan dari berbagai bank yang dilakukan oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kemudian, tersangka HG dan THK secara tidak sah bersepakat dengan tersangka BR (yang sebelumnya ditahan) untuk mencairkan dana Supply Chain Finance (SCF) dengan dokumen pendukung yang dipalsukan.

Untuk menutupi perbuatannya, uang hasil pembayaran SCF diduga digunakan untuk melunasi utang vendor yang belakangan diketahui palsu.

Sementara itu, tersangka NM secara tidak sah menyedot aliran dana dari pembayaran SCF menutupi Tindakan palsu dan kemudian menarik uang tunai.

Ketut mengatakan, perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara.

HG, THK dan NM diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Foto: dok. Pospencom


Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini dengan mengutip sumbernya InfoPublik.id

Check Also

FIFA mengumumkan nominasi FIFA Best Football Awards 2022 |  Republica Online

FIFA mengumumkan nominasi FIFA Best Football Awards 2022 | Republica Online

NanjombangNews – FIFA mengumumkan nominasi FIFA Best Football Awards 2022 | Republica Online Piala Asia …