NanjombangNews – Pemkot Bandung memutuskan sanksi lanjutan bagi camat cabul
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Setelah menetapkan sanksi pemecatan bagi camat yang terbukti melanggar kode etik akibat pelecehan, Pemkot Bandung akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan sanksi lebih lanjut bagi pelaku.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan sedang dilakukan kajian untuk menentukan penyelesaian lebih lanjut terhadap para pelaku. Senin (26/12/2022), kata Yana saat ditemui di Balai Kota Bandung.
Terkait keputusan penjatuhan hukuman lebih lanjut, Yana menegaskan peninjauan kembali akan didasarkan pada komitmen pelaku dan prosedur untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan. Menurut dia, sanksi itu bisa dikurangi atau ditambah.
Namun, Yana menegaskan, setelah pelaku diberhentikan sebagai camat, saat ini pelaku diangkat sebagai pejabat eksekutif di sekretariat jenderal daerah. “Jadi pangkat komando sudah turun satu tingkat,” kata Yana.
Ia pun mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintahan di Kota Bandung untuk selalu menjaga moral, etika dan kinerja. Ia juga menyebut lokasi kamera menjadi krusial karena merupakan wajah yang mewakili karakter Pemkot Bandung di wilayahnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh karyawan untuk menjauhi politik praktis, mengingat tahun politik yang semakin dekat. “Insya Allah ini (kasus Ras al-Fahsh) yang pertama dan terakhir,” kata Yana.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Adi Jun Gunan Mustafa membenarkan kebenaran laporan perbuatan asusila yang dilakukan salah satu camat di Kota Bandung itu. Namun, dia menolak, menjelaskan siapa tokoh kamat itu.
Uday menyampaikan, pelaporan kejadian tersebut oleh camat dikonfirmasi pertama kali oleh Inspektorat. “Laporan ini juga sudah sampai ke Wali Kota Bandung Yana Mulyana,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan saya menemukan beberapa bukti di lapangan. Oleh karena itu, akhirnya ditempuh melalui proses penegakan disiplin PNS.
Dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat serta sanksi yang ditetapkan oleh Walikota Bandung.”
Ia menegaskan, “Ini adalah bagian dari mengelola ASN. Kita memiliki kewajiban dan pantangan yang tentunya bukan sekedar tontonan, tetapi menjadi perhatian kita semua untuk tetap disiplin dalam bekerja.”