NanjombangNews – Partai Umma Lulus Ulang Pemerintahan di Sulut dan NTT
Memuat…
Kepala Bagian Teknis KPU Edham Kholik (tengah) mengatakan Partai Umma telah lolos verifikasi pengurusan ulang caleg Pilkada 2024 di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). images/dok.mpi
“Ya (partai bangsa lolos verifikasi administrasi), prosesnya seperti ini, sampel keanggotaan partai politik (parpol) hanya bisa diambil jika hasil verifikasi administrasi memenuhi persyaratan untuk pendaftaran partai politik sebagai calon,” kata Edham Kholik, Kepala Bagian Teknis KFA kepada wartawan, Senin (26/12/2022) bahwa para kontestan dalam pilkada memenuhi syarat.
Untuk diketahui, Partai Umma sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Partai Umma (TMS) dinyatakan tidak memenuhi syarat di provinsi Sulawesi Utara (Slot) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di Sulut, Partai Bangsa (MS) dinyatakan memenuhi syarat hanya di 1 kabupaten dari 11 syarat minimal, sedangkan di NTT, MS dinyatakan lolos di 12 kabupaten dari 17 syarat minimal.
Berdasarkan putusan KPU tersebut, Partai Umma menuding KPU melakukan kecurangan, sehingga tidak berhak mengikuti pemilu 2024. Partai Umma kemudian menempuh proses penyelesaian sengketa pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilukada. Otoritas Umum Pengawasan Pemilu (Bwaslu).
Berdasarkan gugatan itu, KPU KPU kembali memverifikasi Partai Umma di dua kabupaten yang dianggap TMS. Proses verifikasi administrasi akan dilakukan pada 23-24 Desember 2022. Pada 25 Desember 2022, KPU akan memilih sampel untuk verifikasi faktual.
Baca juga: Partai Umma diberi waktu untuk memenuhi syarat verifikasi Emine Rais: Saya hampir menangis
“Kemarin sore, 25 Desember 2022, KPU RI melakukan sample keanggotaan Partai Umma. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI,” ujar Edham.
Selanjutnya, proses pengecekan fakta di kedua provinsi tersebut akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 26 hingga 28 Desember 2022.” KPU Kabupaten/Kota kedua provinsi (Provinsi NTT dan Provinsi Sulut) sudah mulai melakukan verifikasi aktual Partai Bangsa. Keanggotaan berdasarkan sampel data Keanggotaan diberikan oleh Komisi Persaingan berdasarkan hasil pengambilan sampel kemarin sore.”
(Budak)