NanjombangNews – Partai Bangsa lolos verifikasi ulang, KPU mengimbau sesuai aturan
Memuat…
KPU melaporkan Partai Umma telah menyetujui verifikasi ulang sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Foto/doc.SINDOnews
“Berdasarkan hasil pengawasan Boasloo selama ini, seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Umma sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan mengacu pada PKPU No 4 Tahun 2022,” ujarnya kepada wartawan di Senin. 26/12/2022).
Baca juga: Kisah di Balik Nama Partai Umma
Bawadi mengatakan seluruh tahapan pelaksanaan hasil verifikasi re-administrasi Partai Umma mengacu pada Pasal 123 PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Namun, pihaknya akan mengawal proses tersebut.
Sebelumnya, KPU menyebut Partai Umma telah lolos proses verifikasi administrasi ulang bagi calon Pilkada 2024 di Sulawesi Utara (Sulawesi Utara) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Bagian Teknis KPU RI, Idham Kholik mengatakan, partai yang dibentuk Amien Rais itu sedang dalam proses verifikasi de facto.
“Ya (Partai Umma lolos verifikasi administrasi), prosesnya seperti ini, sampel keanggotaan partai politik (parpol) hanya bisa diambil jika hasil verifikasi administrasi memenuhi persyaratan untuk pendaftaran partai politik sebagai calon. kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Pihak Umma melakukan proses verifikasi pengurusan ulang karena setelah dinyatakan gugur pada rapat umum rangkuman nasional dan penetapan parpol sebagai calon peserta pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022). Di Sulut, Partai Bangsa telah mendeklarasikan MS hanya di 1 kabupaten dari jumlah persyaratan minimal yakni 11. Sementara di NTT, MS telah dideklarasikan di 12 kabupaten dari jumlah persyaratan minimal yakni 17.
Selanjutnya, Partai Umma menempuh proses penyelesaian sengketa proses pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilkada Boasso. Melalui mediasi, KPU akhirnya memverifikasi ulang Partai Umma di dua provinsi tersebut.
Proses verifikasi administrasi akan dilakukan pada 23-24 Desember 2022. Pada 25 Desember 2022, KPU akan memilih sampel untuk verifikasi faktual. Selanjutnya, proses fact check di kedua provinsi tersebut akan berlangsung selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Desember 2022.
(muh)