NanjombangNews – Perokok muda naik 10 persen, YLKI dukung pelarangan rokok eceran
Jakarta, CNNIndonesia –
Yayasan Konsumen Indonesia (kuning) mendukung pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan melarang penjualan rokok santai saja. Alasannya adalah jumlahnya perokok pemula Itu terus meningkat. Pada 2020, perokok remaja baru akan meningkat 10 persen.
Angka tersebut mengacu pada data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
“Riscesdas mencatat pada tahun 2020 sebanyak 10,61% remaja sudah mulai merokok,” kata Agus Suyatno. CNNIndonesia.comSenin (26/12).
Namun, dia mengatakan, upaya pelarangan penjualan rokok di Kitingan harus disertai dengan mekanisme pengawasan. Dalam konteks ini, keterlibatan pemerintah daerah sangat diperlukan.
“Penjualan kitengan mayoritas dilakukan oleh kios-kios kecil atau toko kelontong, di bawah pengawasan Dinas Komersial atau UMKM,” ujarnya.
Menurutnya, industri rokok akan memperdebatkan hal tersebut. Namun, Agus meminta pemerintah tidak terlena dengan sikapnya terhadap kebijakan ini.
Penjualan Komersial singkatan Peremajaan konsumen. Mereka menarik perokok baru untuk menggantikan pasien lanjut usia.”
Tidak hanya penjualan rokok yang dilarang di Kitingan, Agus mengatakan kebijakan anti rokok lainnya harus diterapkan agar kebijakan tersebut efektif.
“Misalnya pelarangan sama sekali iklan rokok, penerapan zona bebas asap rokok, penambahan tol dan perluasan peringatan kesehatan bergambar,” tambah Agus.
Larangan penjualan rokok secara moderat tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Hal itu diketahui dari Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022.
Keppres yang diunggah di situs Kementerian Negara itu menyebutkan, “Dilarang menjual rokok tempel”.
Selain memuat larangan menjual rokok, ada enam poin yang diatur, antara lain ketentuan rokok elektrik, memperbesar ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Kemudian penerapan dan penerapannya juga akan diatur, begitu juga dengan pengaturan kawasan tanpa asap rokok. Ada juga ketentuan untuk melarang dan mengawasi iklan produk tembakau.
Keputusan republik dikutip sebagai “melarang iklan, promosi dan sponsor produk tembakau dalam sarana teknologi informasi.”
Peraturan baru tentang rokok dan produk tembakau diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan. Aturan ini bersumber dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
[Gambas:Video CNN](pta/dzu)