NanjombangNews – Euforia Tahun Baru 2023, Narkoba Jenis Sabu Bagi Para Pihak Gagal Masuk Lapas Banyuwangi
Senin, 26 Desember 2022 – 16:00 WIB
Jawa Timur – Merayakan Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataro) dijadikan kesempatan bagi sekelompok pengedar narkoba. Seperti halnya seseorang berinisial AK yang mencoba membawa narkoba jenis sabu ke Lapas Banyuwangi, Senin, 26 Desember 2022, hari ini. Euforia perayaan Nataro merambah ke dalam penjara setelah prosedur ilegal digagalkan oleh petugas penjara yang dipimpin oleh Wahyu Indarto.
“Situasinya penyelundupan keripik pisang dan keripik singkong,” kata Kepala Kanwil Jatim Kiminkumham, Emam Johari.
Sepintas, keripik ini tidak bisa disamakan dengan barang ilegal. Alasannya, sudah dimodifikasi oleh AKP. Setelah diselidiki, petugas menemukannya.
Imam menjelaskan, “Dua rusun direkatkan, salah satunya diberi paket obat.”
Emam menjelaskan, AKP mengaku diminta mengirim sabu oleh seorang warga Lapas Banyuwangi berinisial SAY. Menurut pengakuan AK, sabu digunakan untuk persiapan pesta tahun baru.
“AKP mengaku menerima upah 0,2 gram sabu dan uang tunai Rp 200.000,” kata Imam.
Imam menjelaskan, saat Nataro ini, jajarannya sudah memperketat pengamanan di lapas. Sebelumnya, pihaknya juga telah membentuk Satgas Nataro untuk memastikan pelayanan publik, keamanan, dan ketertiban di Lapas tetap berjalan baik.
“Tim Nataro adalah strategi kami untuk memastikan pelayanan hukum dan HAM selama periode Nataro berjalan lancar dan aman,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Banyuwangi Wahyu Indarto menjelaskan, AKP menggunakan jasa penitipan kargo untuk melakukan aksinya. Sekitar pukul 09.30 WIB, ia mengirimkan makanan berupa nasi, lauk pauk, keripik kentang, dan pakaian kepada salah satu napi berinisial EC.
“Namun setelah kami konfrontasi, ternyata paket itu untuk warga kami yang lain yang berinisial SAY,” jelasnya.
Petugas piket mengamankan AKP dan smartphone miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap makanan yang mengandung barang-barang yang diduga mengandung sabu-sabu, obat tersebut diarahkan ke EC. Ia pun mengaku barang tersebut dipesan oleh SAY.
“Setelah itu kami melaporkan kejadian tersebut ke Reskoba Polresta Banyuwangi untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah ditimbang oleh Reskoba Polres Banyuwangi, berat barang bukti mencapai 8,53 gram. Sabu sebanyak itu diselundupkan dalam bentuk 9 bungkus keripik pisang dan 4 bungkus keripik singkong.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik, dan siap mendukung penyidik dalam mengungkap kasus ini,” jelas Wahyu.