NanjombangNews – Segera daftar, Kementerian PUPR buka 1000 formasi seni PPPK 2022, cek di sini
BANGKAPOS.COM Buruan Daftar, Kementerian PUPR Buka 1000 Formasi PPPK Teknis 2022, Cek Disini.
Bagi yang sedang mencari pekerjaan sebagai PNS, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka hingga 1.000 formasi dalam seleksi PNS dengan perjanjian kerja perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan tenaga teknis tahun 2022.
Dari total formasi yang dibuka, Kementerian PUPR membutuhkan 2.706 orang.
Pendaftaran seleksi masih bisa dilakukan hingga 6 Januari melalui laman Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Melalui pengumuman resmi No. KP.02.01-Mn/2621.1, dipastikan seluruh tahapan seleksi penyerahan calon PPPK ke Kementerian PUPR tidak dipungut biaya.
Departemen PUPR merinci setiap persyaratan komposisi lengkap dengan kualifikasi pendidikan, unit kerja, jumlah yang dibutuhkan, dan lama perjanjian kerja.
Tabel seleksi dan persyaratan pelamar
Seleksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam PPPK dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu seleksi administrasi, seleksi talent dan wawancara.
Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian PUPR dijadwalkan selesai pada Juni 2023, dengan rincian sebagai berikut:
- Pendaftaran online: 21 Desember 2022-6 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12-15 Januari 2023
- Masa sanggahan hasil seleksi administrasi: 16-18 Januari 2023
- Verifikasi dan tanggapan keberatan hasil seleksi administrasi: 19-25 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi manajemen setelah penolakan: 26-28 Januari 2023
- Pelaksanaan seleksi talent : 10 Maret – 6 April 2023
- Pengumuman kelulusan akhir: 9-11 April 2023
- Periode pemeriksaan hasil seleksi akhir: 12-14 April 2023
- Tanggapan Keberatan Hasil Seleksi Akhir: 14-20 April 2023
- Pengumuman hasil akhir seleksi setelah banding: 27-29 April 2023
- Penyelesaian CV: 30 April – 22 Mei 2023
- Usulan Penetapan Nomor Pokok PPPK: 23 Mei – 20 Juni 2023
Apalagi, tertulis bahwa pelamar PUPR Kementerian PPPK berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat melamar.
Selain itu, pelamar harus berkelakuan baik dan belum pernah dipidana penjara, tidak menjabat sebagai calon ASN, ASN, TNI atau Polri, dan tidak menjadi pengurus partai politik atau berpartisipasi dalam politik praktis.
Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan pekerjaan dan sudah memiliki ijazah dari lembaga universitas dalam atau luar negeri.
Informasi lengkap mengenai persyaratan pelamar dan ketentuan lainnya dapat diakses di sini.