NanjombangNews – CASN PPPK 2022 BNPB Buka, Cek Syarat dan Formulir Disini
KARIANHALUAN.COM – CASN PPPK 2022 BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) telah dibuka. Anda dapat mendaftar untuk memilih PPPK hingga 6 Januari 2023.
Berawal dari www.bnpb.go.id, tahun ini BNPB telah membuka formasi CASN PPPK 2022 sebanyak 127 formasi dengan rincian formasi dengan kualifikasi lulusan S1/D-IV sebanyak 882 dan untuk lulusan D-III sebanyak 393.
Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi PPPK CASN 2022, silahkan baca terlebih dahulu persyaratan pendaftaran berikut ini:
Baca Juga: CASN PPPK 2022 Kemensos Cek Informasi Lengkap Formasi dan Persyaratan Pendaftaran
- warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia minimal 20 tahun dan tertinggi 57 tahun saat melakukan pendaftaran online;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan surat keterangan dari catatan kepolisian pada saat lulus pernyataan kelulusan akhir sebagai PPPK). );
- tidak diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS/PPPK, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Bukan penduduk seperti CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri;
- bukan penduduk sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
- Tidak pernah terlibat dalam gerakan menentang Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan;
- Memiliki bakat yang dibuktikan dengan beberapa sertifikat pengalaman yang sah dari organisasi profesi yang berwenang untuk jabatan yang membutuhkannya;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit pemerintah yang masih berlaku setelah peserta dinyatakan lulus penetapan kelulusan akhir seperti PPPK );
- Tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainnya (Surat Keterangan Narkoba/Bebas Narkoba yang masih berlaku harus dilengkapi dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah setelah peserta lulus Deklarasi Akhir Kelulusan sebagai PPPK);
- Bersedia ditempatkan pada unit kerja manapun di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
- tidak mengusulkan pemindahan dari unit penempatan kerja karena alasan pribadi selama jangka waktu perjanjian kerja;
- Anda diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang relevan dengan posisi yang Anda lamar, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh setidaknya pejabat pimpinan senior utama bagi pelamar dengan pengalaman kerja di instansi pemerintah atau di paling kurang oleh direktur/kepala bagian Penanggung jawab SDM bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di perusahaan swasta/LSM/LSM;
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta baik di dalam maupun di luar negeri yang program studinya telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tanggal kelulusan yang dituliskan pada ijazah, dengan persyaratan sebagai berikut: Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV) minimal 2,75 skala 4 dan Diploma III (D-III) minimal 2,75 skala 4;
- Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri harus dilampirkan persyaratan penyetaraan dari Panitia Penilai Ijazah Luar Negeri kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- Ijazah/sertifikat kelulusan sementara tidak dapat diterima;
- Pemohon penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan pembelian PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar dapat melamar pekerjaan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan pekerjaan;
- Pada saat melamar SSCASN pemohon disabilitas harus menyatakan diri sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan: dokumen resmi/sertifikat dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menunjukkan jenis dan derajat kecacatan dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan kegiatan sesuai untuk posisi yang mereka lamar.
Formasi PPPK CASN yang dibuka oleh BNPB antara lain:
1. Ahli Senior Analis Bencana

Pembentukan CASN PPPK 2022
2. Kepala Ahli Penanggulangan Bencana

Pembentukan CASN PPPK 2022 Basarnas