Wow Hancurkan 670 Ponsel Tahanan di Rutan Salemba, Ini 22 Larangan bagi Narapidana

NanjombangNews – Hancurkan 670 Ponsel Tahanan di Rutan Salemba, Ini 22 Larangan bagi Narapidana

Perusahaan TEMPODan Jakarta – Sebanyak 670 alat dan barang elektronik lainnya yang disita dari narapidana atau narapidana dimusnahkan oleh petugas di Rumah Tahanan Kategori A1 Salemba atau Rotan, Jakarta Pusat.

“Semua barang elektronik itu milik narapidana dari seluruh Rutan dan Lapas se-DKI,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Sheldun, Jumat, 23 Desember 2022. Dikutip dari Antara.

Abno mengatakan, narapidana yang kedapatan memiliki ponsel di Lapas atau Lapas tentu akan dihukum. Hukuman berkisar dari teguran hingga tidak mendapatkan pengampunan. “Hukuman yang paling berat adalah tidak bisa mengendur dan masuk sel isolasi,” jelasnya.

Selain tidak boleh memiliki ponsel, apa sebenarnya larangan bagi narapidana di Lapas?

BACA: Salemba Lapase Bebaskan 153 Napi yang Keluarga Hari Ini Tak Bisa Jemput

Larangan menempatkan narapidana di lembaga pemasyarakatan

Berikut larangan terpidana atau warga binaan, dikutip dari laman tersebut ppid.ditjenpas.go.id:

1. Memiliki hubungan keuangan dengan narapidana atau tahanan lain serta dengan petugas pemasyarakatan.

2. Melakukan perbuatan cabul dan/atau penyimpangan seksual.

3. Mencoba melarikan diri atau membantu melarikan diri.

4. Memasuki area steril atau tempat tertentu yang ditentukan oleh kepala lapas atau rutan tanpa izin dari sipir yang berwenang.

5. Memerangi petugas pemasyarakatan atau menghalangi dalam menjalankan tugasnya.

6. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan tempat tinggal, serta ikut serta dalam kegiatan yang berlangsung dalam rangka kebersihan lingkungan tempat tinggal.

7- Penyimpanan, produksi, pengangkutan, pendistribusian dan konsumsi obat-obatan narkotika, prekursor narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya.

8. Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol.

9. Melengkapi ruangan hunian dengan lemari es, kipas angin, televisi dan alat elektronik lainnya.

10. Memiliki, membawa, dan menggunakan alat-alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, handphone, pager, dan sejenisnya.

11. Melakukan instalasi listrik di ruang hunian.

12. Pembuatan dan penyimpanan senjata api, senjata tajam, dan sejenisnya.

13. Membawa dan menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan atau kebakaran.

14. Melakukan tindakan kekerasan fisik dan psikis terhadap sesama narapidana, tahanan, petugas pemasyarakatan, atau pengunjung.

15. Mengeluarkan kata-kata provokatif yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

16. Membuat tato atau memanjangkan rambut narapidana atau narapidana laki-laki, atau membuat tindikan, atau memakai anting-anting atau sejenisnya.

17. Memasuki bangunan atau ruangan tempat tinggal lainnya tanpa ijin dari tukang reparasi.

18. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi narapidana, tahanan, petugas lapas, pengunjung atau tamu.

19. Rusaknya Lapas atau Rutan.

20. Melakukan pencurian, pemerasan, perjudian atau penipuan.

21. Menyebarkan ajaran sesat.

22. Melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.

Hendrik Khairul bersatu

Baca juga: Ratusan Napi Dibebaskan dari Idul Fitri 2022, Ini Syarat-syarat Pengampunan Napi

Selalu update informasi terbaru. Tonton berita terhangat dan berita terpilih dari Tempo.co di saluran Telegram kami http://tempo.co/. klik https://t.me/tempodotcoupdate bergabung. Anda perlu menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Check Also

Mantap Spesifikasi Redmi Note 12 Pro Speed ​​Edition: HP RAM 12 GB Harga Rp 4 Jutaan

Mantap Spesifikasi Redmi Note 12 Pro Speed ​​Edition: HP RAM 12 GB Harga Rp 4 Jutaan

NanjombangNews – Spesifikasi Redmi Note 12 Pro Speed ​​Edition: HP RAM 12 GB Harga Rp …