NanjombangNews – Dugaan pelanggaran administrasi KPU disidangkan di Sulawesi Selatan
Kalimantan, Makassar Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang pertama atas dugaan pelanggaran administrasi dan tata cara penetapan partai politik nonparlemen sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU Sulawesi Selatan yang dilaporkan Aliansi Sulsel. Organisasi Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan (OMS).
“Untuk sidang hari ini, kami akan mengandalkan dalil para pelapor. Yang disampaikan tadi beberapa dalil dan bukti. Terlapor juga mengajukan jawaban. Jadi kami fokus ke situ. Kita lihat di sidang pembuktian berikutnya,” ujar Hakim Azri Anggota Pansus Yusuf Yusin menggelar sidang di Kantor Pauaslu Sulawesi Selatan, Jalan Andy Prince Pitarani Makassar, Jumat 23 Desember 2022.
Adapun materi sidang ini, kata Asri, menyangkut penyampaian dari pelapor yakni CSO dan jawaban dari pelapor yakni KPU Sulawesi Selatan. Mengenai pembacaan banalitas kedua belah pihak, Boiselot melihatnya sebagai standar untuk laporan dan jawaban.
“Kami tentunya mendengarkan harapan kedua pihak sebagaimana tersebut di bagian bawah untuk memudahkan kami apa keinginan para pihak dalam pertemuan ini,” katanya.
Adapun tindak lanjut persidangan, kata Ezri, agendanya adalah pembuktian dan pemeriksaan alat bukti tertulis dari pelapor dan saksi. Demikian pula, pihak yang memberi tahu akan diminta untuk menghadirkan saksi jika ada, dan bukti tertulis atau elektronik serta komunikasi lainnya akan diperiksa.
Sementara sidang berlangsung sesuai aturan 14 hari kerja pendaftaran per 21 Desember 2022. Putusan diharapkan awal Januari 2023.
“Kami upayakan berpisah paling lambat 9 Januari 2023. Sebelumnya, pelapor meminta asosiasi untuk memberikan keterangan kepada lembaga, dan nanti di persidangan akan dikonfirmasi lagi bukti-buktinya, dan ini sudah menjadi pertimbangan asosiasi. ,” dia berkata. Anggota Boaslo Sulawesi Selatan.
Menurut dia, majelis hakim akan mempertimbangkan semua dalil terkait dugaan pelanggaran terkait aturan yang ada dan tentunya sepengetahuan majelis hakim tentang sidang paripurna yang sebelumnya diduga tidak kuorum saat menentukan parpol nonparlemen.
Selain itu, semua laporan yang diterima terkait dugaan pelanggaran administratif oleh pelapor masih diproses oleh asosiasi, dan tidak ada laporan yang diproses selama pelanggaran administratif.
Usai sidang, Penasihat Hukum Koalisi CSO Haswande Andy menjelaskan, sidang ini untuk menindaklanjuti laporan adanya dugaan perubahan keterangan parpol nonparlemen di KPU daerah sehingga semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS) di KPU daerah. tingkat KPU di Susil. Bahkan, banyak parpol yang tidak memenuhi persyaratan TMS, termasuk mengidentifikasi berita acara sidang paripurna yang cacat administrasi.
“Kami akan minta sidang lanjutan dihadiri anggota KPU Sulsel Misnah Atas dan lima kota – KPU wilayah yakni Makassar, Goa, Banteng, Pangkip dan Paro. Kami ingin melihat realita fisik dari pemaparan tersebut,” kata dia. mantan direktur LBH Makassar.