NanjombangNews – Bupati Sump meminta pengelolaan Dana Beasiswa Jatim tepat sasaran
Demikian pendapat Bupati Sump Ahmed Fawzi saat dihubungi RMOL Kantor Berita Jawa Timur Pada Jumat (23/12).
“Ada kekhawatiran lokasi wilayah Bokmas tempat program DPRD dan APBD (perwalian/kota) berada mungkin sama. Ini yang kami khawatirkan,” kata Ahmed Fawzy.
Selain itu, kata dia, penyaluran hibah Bokmas tidak tepat sasaran. Hal ini karena pemerintah daerah lebih mengetahui permasalahan yang ada di daerahnya, sehingga memiliki skala prioritas penanganan yang harus diutamakan.
Fozi mengungkapkan sudah lama menyampaikan setidaknya perwalian kepada pemerintah daerah terkait situs dan program Bokmas dari APBD Jatim. Salah satu tujuannya adalah mengurangi pemborosan anggaran akibat backlog program di satu titik.
“Yang ingin kami tekankan adalah benar-benar berkoordinasi dengan pemda (ada) pemberitahuan usulan Bokmas dari DPRD daerah, sehingga pemda mengetahui lokasi situs-situs tersebut. tidak bertentangan dengan program pemerintah daerah.”
“Asalkan penting semangatnya masyarakat Sumenep, kita sangat berterima kasih kepada provinsi. Namun harus bersama dalam artian tidak mengganggu, tapi kita tahu menempatkan Bokmas di mana,” Fawzi dikatakan.
Diketahui, Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Rabu (14/12), dalam kasus dugaan suap dalam penyelenggaraan Bokmas Hibah 2023-2024. APBD Jawa Timur. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Presiden Republik Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, dan staf ahlinya, Rusdi, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rp 5 miliar. Sementara itu, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, yang juga koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Berdasarkan penelusuran KPK, Pokmas Abdul Hamid telah menerima hibah senilai Rp 80 miliar pada 2020-2021. Para tersangka sepakat membagikan fee sebesar 20% dari total uang yang dicairkan kepada Sahat dan 10% kepada Hamid.