NanjombangNews – Partai Kecemburuan Bangsa, parpol tidak meneruskan pengaduan pemilu seluruh anggota KPU ke DKPP
Jakarta, Nan Jombang News – Sejumlah partai politik yang gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mengadukan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (22/12/2022). .
Partai-partai politik yang gagal lolos pemilu bersatu atas nama Gerakan Anti-Politik Genosida.
Partai federasi ini mayoritas terdiri dari partai-partai yang tidak lolos tahap pendaftaran yaitu partai Masyumi, Perkasa, Banda, Kedaulatan, Reformasi, Persatuan Bangsa, Perkaria, Partai Pertama Republik dan Prima yang tidak lolos verifikasi administrasi.
Mereka menghubungkan kegagalan mereka dengan kasus penipuan yang baru-baru ini menimpa KPU Indonesia.
Baca juga: Jika Tidak Lolos Verifikasi Ulang, Partai Umma Tak Bisa Gugat KPU untuk Kedua Kalinya
Kemudian mereka juga menuding penyelenggara pemilu sengaja membubarkan partai-partai kecil.
“Kami menilai KPU RI tidak hanya menyelenggarakan penyelenggaraan pemilu, tetapi terlalu jauh dari tujuan, yakni menentukan siapa yang akan ikut dan siapa yang tidak boleh ikut pemilu mendatang,” kata Masyumi Ahmad Yani dalam keterangannya. untuk saya Kompas.comKamis (22/12/2022).
Ia mempertanyakan minimnya risalah atau surat keputusan resmi KPU RI bagi partai yang tidak lolos tahap pendaftaran.
Meski Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 menyatakan demikian, namun mereka menilai hal tersebut menjadi kendala bagi mereka untuk mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu), karena pokok sengketanya harus berupa keputusan atau risalah yang dikeluarkan oleh KPU. KPU.
Baca Juga: Pasca Edham Holick, Koalisi Masyarakat Melaporkan Komisioner KPU Lain ke DKPP
Selain PRIMA dan Republik One, pihak gerakan ini akhirnya menggugat KPU RI dengan gugatan pelanggaran administratif.
Namun, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bwaslu) menyatakan gugatan mereka belum terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga tetap tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Secara khusus, Ahmad Yani dkk menyinggung nasib baik Partai Umma yang diberi kesempatan verifikasi ulang meski gagal lolos verifikasi faktual.
Kesempatan itu didapat Partai Umma setelah mencapai kesepakatan dengan KPU RI dalam forum mediasi di Bawaslu RI.
Ahmad Yani mengatakan, “Partai Umma yang baru-baru ini diumumkan tidak lolos pemeriksaan faktual diperlakukan berbeda. Perlakuan seperti ini jelas menunjukkan kerja KPU tidak profesional, tidak jujur dan tidak adil.”
Dia berkata lagi: “Ini benar-benar perlakuan yang tidak adil dan merugikan hak konstitusional kami.”
Baca juga: Partai Umma Berharap Ikut Pilkada 2024: Sepakat dengan KPU, Amin Rais Yellen
Dapatkan pembaruan Berita terpilih Dan Berita terkini Setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.