NanjombangNews – Jangan Ganggu Kantor Gubernur Jabar oleh KPK

Jangan Ganggu Kantor Gubernur Jabar oleh KPK
Oleh M Rizal Fadillah
Sebelum acara pelantikan Mukerwil PWNU Jabar di Pondok Pesantren Muhajirin 2 Kabupaten Purwakarta, Rizwan Kamil menyatakan Pemprov Jabar telah mengucurkan dana Rp 1 triliun untuk keperluan Dawah Nahdlatul Ulama (NU).
Alih-alih senang dengan “kekhawatiran” penguasa berupa pengeluaran uang tersebut, Konfederasi Jabar malah meminta klarifikasi kepada Ridwan Kamil atas pernyataan yang bisa mengguncang internal NU. Wakil Presiden PWNU Asip Syaribudin meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuka data dan menyampaikan pernyataan kepada publik soal besaran dana tersebut.
“Rizwan Kamel telah merusak nama baik NU dan mempermalukan keluarga besar NU Jabar,” kata Asep Syaripudin. Dia meminta anggota DPR RI untuk menanyakan hal itu kepada Ridwan Kamil dalam sidang Majelis.
Menurut Radwan Kamel, volume “Dana Dakwah” yang dikucurkan mencapai 160 miliar, 80% di antaranya masuk ke Dana JQH Universitas NU. Program Produk Pertama Pesantren (OPOP) memiliki volume 220 Miliar, dimana 70% merupakan Pesantren NU. Hibah dan unsur progresif universitas sebesar 231 miliar pada tahun 2019, pada tahun 2020 sebesar 109 miliar, pada tahun 2021 sebesar 83 miliar, dan pada tahun 2022 sebesar 253 miliar.
Ridwan Kamel membenarkan bahwa selama menjabat sebagai gubernur ia mengucurkan dana APBD 1 triliun ke NU. PWNU khawatir pernyataan ini dapat menimbulkan masalah internal dan eksternal. Maka sangat penting Radwan Kamel menjadi langkah selanjutnya dalam transparansi.
Kalaupun nanti Pemprov Jabar membuka data kepada publik terkait penugasan APBD, itu merupakan wujud dari prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Atas dasar itu, tuntutan PWNU kepada Rizwan Kamel tidak muluk-muluk.
Saat ini kita dihebohkan dengan kabar bahwa kantor Gubernur Jawa Timur Khuvifa Indar Parawansa diperiksa KPK. Begitu juga dengan kantor Wakil Gubernur Emil Dardak dan Sekda Adi Karyono. Kasus tersebut terkait suap untuk pengalokasian uang hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas).
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wakil Presiden RI DPRD Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS), Staf Ahli DPRD Wakil Presiden Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid (AH) dan Korlab Bokmas Ilham Wahyudi (IW). ) alias Ing .
Sebelum proses panas itu memancing KPK untuk turun tangan, Gubernur Jawa Barat harus memimpin dengan menjelaskan soal uang hibah kepada masyarakat, baik untuk agama, budaya, maupun ormas lainnya.
Jelaskan siapa yang menentukan apa parameternya dan bagaimana mekanisme dan pola penurunannya. Laporan atau hasil BPK dapat dijadikan dasar.
Jika Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini gemar bergerak maju ke daerah melakukan penyelidikan, posisi gubernur dan pejabat lainnya di lingkungan Pemprov Jabar akan semakin sulit.
Hambatan terhadap kemampuan Pak Ridwan Kamel untuk bersaing dalam pemilihan presiden dan mendapatkan posisi menteri atau kembali menduduki kursi gubernur Jawa Barat untuk kedua kalinya.
Ini semua mimpi dan hanya mimpi. Saya tidak berharap.
*) Pengamat politik dan patriotik
Bandung, 22 Desember 2022