NanjombangNews – Pemerintah menerbitkan sukuk yang sah berdasarkan undang-undang
CEO CLM Zain El Abidinsi mengaku berkantor setelah mendapat kepastian hukum.
Jakarta – Pakar hukum Universitas Al-Azhar Subarji Ahmed menilai direksi sah jika memiliki akta atau surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kminkomham). Dikutip Subarji menanggapi surat Dirjen Departemen Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) No. AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Obligasi No. 07 tanggal 13 September 2022, Tentang Perubahan Pernyataan PT CLM.
“Ya kalau ada surat keterangan keluar berarti sah secara hukum,” kata Sobarji dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Berdasarkan surat itu, menurut Sobarji, PT Citra Lampia Mandiri atau CLM yang dipimpin Zainal Abidinsyah Siregar sah secara hukum. Menurutnya, hal itu karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan surat terkait validitas Instrumen Perubahan Data PT CLM.
Sementara itu, kuasa hukum PT CLM, Dion Bongkor, mantan Direktur Utama CLM Helmut Hermawan meminta pemenuhan surat Dirjen Departemen Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) No. AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 tentang berlakunya Bukti No. 07 tanggal 13 September 2022 perihal perubahan pernyataan PT CLM.
Menurut Sobarji, surat Kemenkumham otomatis mengeksekusi Akta No. 07 tanggal 13 September 2022 dan membatalkan surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan pernyataan PT CLM melalui Akta No. 09 tanggal 14 September 2022. Dia menilai, manuver Helmut dapat diklasifikasikan sebagai perlawanan terhadap keputusan hukum.
“Ada keputusan hukum yang tetap dan mengikat. Jika dia ingin protes, lakukan secara hukum. Dia tidak mengkonstruksi opini seolah-olah dia tertindas dan menuduh institusi negara sebagai mafia pertambangan.”
Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Dirjen AHU tanggal 31 Oktober 2022 perihal batalnya pengesahan RUPS tanggal 14 September 2022 yang dilaksanakan oleh pemerintahan lama yang dipimpin oleh Helmut Hermawan. Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Zain Abdinsih Sirgar, mengaku menempati posisi tersebut setelah mendapatkan kepastian hukum sebagai nakhoda.
Zainal mengaku melakukan pergantian manajemen untuk meningkatkan kinerja perseroan. Dia menjelaskan, manajemen baru mulai mengantarkan era baru dalam operasional produksi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel itu.
“Kami memastikan seluruh pekerja tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami guna meningkatkan produktivitas,” kata Zainal dalam keterangannya, Kamis (11/10/2022).